Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pengrajin Batu Bata dan Genteng di Pringsewu Terancam Gulung Tikar, DPR RI Turun Tangan Cari Solusi

IMG 20260404 WA0061
Anggota DPR RI Komisi V, Hanan A. Rozak (ketiga dari kiri, mengenakan kopiah hitam) bersama Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman (kanan, mengenakan baju batik) saat menghadiri dialog dengan masyarakat terkait krisis bahan baku tanah lempung yang berdampak pada pengrajin batu bata dan genteng di Kabupaten Pringsewu, Lampung. (Foto: Davit/Hariandaerah.com)

PRINGSEWU, HARIANDAERAH.COM — Ratusan masyarakat yang tergabung dalam asosiasi pengrajin batu bata dan genteng di Kecamatan Banyumas dan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, mendesak pemerintah melalui DPRD hingga DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret terkait krisis bahan baku tanah lempung, Sabtu (4/4/26).

Sejak Februari 2026, aktivitas produksi batu bata dan genteng di dua wilayah tersebut nyaris lumpuh. Para pengrajin mengaku kesulitan mendapatkan tanah liat yang menjadi bahan baku utama, menyusul terhentinya aktivitas jasa cetak sawah yang selama ini menjadi pemasok terbesar material tersebut.

Kondisi ini tidak hanya menghentikan roda produksi, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup ratusan hingga ribuan warga yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut. Jika tidak segera ditangani, para pelaku usaha kecil itu terancam gulung tikar, sementara para pekerja berisiko kehilangan mata pencaharian.

Anggota DPR RI Komisi V, Hanan A. Rozak, turun langsung ke lapangan dan menggelar dialog bersama masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mencari solusi atas persoalan tersebut.

IMG 20260404 WA0062

Dalam pertemuan itu, Hanan menegaskan bahwa terhentinya jasa cetak sawah yang menggunakan alat berat jenis ekskavator menjadi akar persoalan utama kelangkaan bahan baku. Aktivitas tersebut dihentikan karena dianggap melanggar aturan, sehingga berdampak langsung pada rantai pasok tanah lempung bagi para pengrajin.

Padahal sebelumnya, ketersediaan bahan baku berjalan relatif stabil. Para pengrajin awalnya memperoleh tanah liat dari petani yang menggali secara tradisional. Seiring perkembangan, mereka beralih membeli dari pelaku jasa cetak sawah karena dinilai lebih cepat dan mampu memenuhi kebutuhan dalam jumlah besar. Namun, setelah aktivitas itu dihentikan, pasokan bahan baku praktis terputus dan menjadi langka.

Hanan menilai, aktivitas jasa cetak sawah tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai kegiatan ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan sektor usaha kecil masyarakat yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Judi Remi di Pos Ronda Pringsewu, Tiga Pelaku Diamankan

“Ini bukan sekadar soal aktivitas alat berat, tapi menyangkut hajat hidup ribuan masyarakat. Banyak pengrajin memiliki tanggungan kredit usaha rakyat (KUR) dan tidak memiliki pekerjaan alternatif. Jika usaha ini berhenti, dampaknya akan sangat luas, termasuk meningkatnya pengangguran,” tegasnya.

Hanan juga menegaskan, meskipun Kabupaten Pringsewu bukan merupakan daerah pemilihannya, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk turun tangan. Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, ia menyatakan partainya terpanggil untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.

“Ini memang bukan dapil saya, tetapi sebagai Ketua Golkar Lampung, kami punya tanggung jawab politik dan sosial untuk hadir di tengah masyarakat. Partai harus menjadi bagian dari solusi, bukan hanya penonton,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah yang akan ditempuh tidak hanya sebatas koordinasi di tingkat daerah, tetapi juga akan dibawa ke pemerintah pusat dan kementerian terkait agar ada formulasi kebijakan yang jelas dan berpihak pada masyarakat kecil.

Dalam kesempatan itu, Hanan juga menyinggung program nasional gentengisasi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut bertujuan mendorong penggunaan genteng sebagai pengganti atap berbahan asbes yang masih banyak digunakan masyarakat.

Menurutnya, penggunaan asbes memiliki risiko kesehatan serius karena materialnya mudah rapuh dan menghasilkan debu yang berbahaya bagi paru-paru jika terhirup dalam jangka panjang. Oleh karena itu, program gentengisasi menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

“Program ini sangat relevan. Di satu sisi kita menyelesaikan persoalan kesehatan masyarakat, di sisi lain membuka peluang besar bagi pengrajin genteng lokal untuk bangkit dan berkembang,” jelasnya.

Ia menilai, jika persoalan bahan baku dapat segera diatasi, maka para pengrajin di Pringsewu justru memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari rantai pasok nasional dalam mendukung program tersebut.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Suherman. Ia menilai industri batu bata dan genteng merupakan sektor ekonomi kerakyatan yang telah tumbuh secara turun-temurun dan menjadi penopang utama ekonomi lokal.

BACA JUGA:  Eks Mantri BRI Pringsewu Didakwa Korupsi KUR Rp520 Juta

Suherman mengingatkan, dampak dari terhentinya produksi tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga ribuan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut. Ia menegaskan, persoalan ini harus disikapi secara bijak dengan mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.

Sebelumnya, sekitar 300 home industri genteng di wilayah Banyumas dilaporkan terancam tutup akibat kelangkaan bahan baku. Bahkan, kondisi tersebut sempat mendorong Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengambil langkah diskresi untuk membantu membuka akses bahan baku demi menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.

“Kalau usaha kecil ini berhenti, masyarakat akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Maka solusi harus segera dihadirkan, bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga keberpihakan terhadap ekonomi rakyat,” kata Suherman.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengaku merasa lega dan menyambut baik kehadiran langsung wakil rakyat yang turun ke lapangan. Mereka berharap persoalan ini tidak hanya berhenti pada dialog, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata.

Para pengrajin juga menyampaikan harapan agar akses terhadap bahan baku dapat kembali dibuka secara legal dan teratur, termasuk melalui penataan mekanisme penambangan tanah lempung yang tidak bertentangan dengan aturan. Dengan demikian, aktivitas produksi dapat kembali berjalan dan roda ekonomi masyarakat kembali pulih.

Baik DPR RI maupun DPRD memastikan akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat. Harapannya, ada kebijakan yang mampu menjembatani antara kepastian hukum dan kebutuhan ekonomi masyarakat, sehingga para pengrajin batu bata dan genteng dapat kembali berproduksi secara normal sekaligus berkontribusi dalam program pembangunan nasional. ( Davit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *