PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan seorang mantan mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pringsewu 1 berinisial G.K. dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Penahanan dilakukan usai penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum pada Senin, 25 Agustus 2025.
G.K. diduga mengajukan dan mencairkan kredit fiktif dengan menggunakan identitas sepuluh nasabah. Praktik itu berlangsung sepanjang 2020 hingga 2022. Dugaan penyelewengan ini pertama kali terendus dari hasil pemeriksaan internal BRI, sebelum kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
“Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja, SH.MH, dalam keterangan tertulis yang diterima Hariandaerah.com, Senin, 25 Agustus 2025. Audit tersebut tercatat dalam dokumen Nomor R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tertanggal 16 April 2025.
Dalam perkara ini, penuntut umum menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Ia ditahan selama 20 hari, mulai 25 Agustus hingga 13 September 2025, di Rutan Kelas I Bandar Lampung. “Tersangka juga didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan,” tulis Kadek.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. ( vit )








