GAYO LUES – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Identifikasi Penggunaan Pita Cukai kepada pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gayo Lues. kegatan tersebut digelar karena maraknya peredaran Rokok Ilegal di Aceh.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 April 2026, bertempat di The Legend Hotel, Kabupaten Gayo Lues, dan berlangsung selama dua hari hingga 8 April 2026.
Kasatpol PP dan WH Aceh, Reza Saputra, dalam kesempatan tersebut turut menjadi narasumber sekaligus membuka acara. Ia menegaskan pentingnya peran Satpol PP dan WH dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Dalam arahannya, Reza Saputra berharap kepada jajaran Satpol PP dan WH Kabupaten Gayo Lues untuk terus meningkatkan pengawasan serta pemberantasan rokok ilegal di daerah tersebut. Ia menekankan bahwa upaya ini tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat.
“Selain memberantas, kita juga harus terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar para pelaku usaha dapat melegalkan seluruh aktivitas perdagangan mereka sehingga tercipta kondisi yang tertib dan aman,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Bea Cukai Aceh dan instansi terkait lainnya, guna memperkuat upaya pemberantasan barang ilegal.
Dengan kolaborasi yang baik antarinstansi, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan maksimal dan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.














