KOTA TEGAL – Jalur Pantai Utara Jawa tidak pernah sepi dari arus lalu lintas. Truk-truk barang melintas siang dan malam, menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, kawasan industri, hingga pasar-pasar tradisional. Di balik denyut nadi perekonomian yang menopang kehidupan jutaan orang itu, terselip persoalan yang kerap luput dari perhatian: peredaran rokok ilegal yang memanfaatkan padatnya jalur distribusi barang.
Hal itu disampaikan oleh Aflachul, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tegal, saat ditemui awak media hariandaerah.com pada Rabu, 17 Juni 2026 sore.
Menurut Aflachul, Jalur Pantura Raya merupakan salah satu kawasan paling strategis dalam pergerakan komoditas di Pulau Jawa. Tingginya mobilitas menjadi penggerak utama perekonomian, namun di sisi lain juga membuka celah bagi praktik perdagangan yang melanggar aturan. “Rokok ilegal kerap beredar lewat jalur yang sama dengan barang legal, sehingga bisa menjangkau konsumen tanpa melalui pengawasan yang seharusnya,” ujarnya.
Sebagian orang mungkin menganggap membeli rokok tanpa cukai hanyalah cara mendapatkan harga yang lebih murah. Padahal, dampaknya jauh lebih luas daripada sekadar urusan transaksi jual beli. “Cukai hasil tembakau adalah salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk membiayai pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta mendukung keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika penerimaan negara berkurang akibat maraknya peredaran rokok ilegal, kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan pun ikut menyempit. Akibatnya, masyarakatlah yang akhirnya merasakan dampaknya, baik melalui kualitas layanan publik yang terbatas maupun tertundanya berbagai program yang seharusnya dapat dinikmati bersama.
Kerugian juga dirasakan oleh pelaku industri hasil tembakau yang berusaha menjalankan usahanya secara patuh. Perusahaan yang membayar cukai, mematuhi aturan produksi, dan menjaga standar distribusi harus bersaing dengan produk yang dijual jauh lebih murah karena menghindari kewajiban perpajakan. Persaingan tidak sehat ini tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha yang taat aturan, tetapi juga berisiko memengaruhi kesejahteraan para pekerja di sektor tersebut.
Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penindakan semata. Operasi pengawasan dan penyitaan tetap diperlukan untuk menutup ruang gerak pelanggar. Namun, langkah yang tak kalah penting adalah membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi dan penyuluhan yang berkelanjutan.
Aflachul juga mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak terjebak membelinya. Setidaknya ada empat tanda utama yang bisa diperhatikan:
1. Tidak dilekati pita cukai sama sekali;
2. Menggunakan pita cukai palsu;
3. Menggunakan pita cukai bekas yang sudah dipakai sebelumnya;
4. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai jenis produk maupun golongan tarifnya.
“Kesadaran untuk tidak membeli rokok ilegal sesungguhnya adalah bentuk partisipasi menjaga keadilan ekonomi. Menolak menjual dan mengedarkan produk ini berarti ikut melindungi pelaku usaha jujur, menjaga penerimaan negara, dan memastikan pembangunan tetap berjalan,” tandasnya.
Ia berharap masyarakat di sepanjang Jalur Pantura Raya dapat berperan aktif memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Setiap keputusan membeli bukan sekadar urusan pribadi, melainkan pilihan yang menentukan apakah mendukung usaha yang jujur atau justru memberi ruang bagi praktik yang merugikan kepentingan bersama.
“Keberhasilan memerangi rokok ilegal tidak diukur dari banyaknya barang yang disita, melainkan dari tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menolak produk tersebut. Jika kesadaran itu sudah ada, berarti kita sedang menjaga masa depan pembangunan bersama,” pungkasnya.














