Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Respon Dave Laksono Soal Pembatasan Usia Medsos: Demi Masa Depan Generasi Muda

dpr-ri
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno. (Foto: Istimew)

Hariandaerah.com Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah perusahaan teknologi global Meta, pemilik platform Facebook, Instagram, dan Threads, yang akhirnya menyesuaikan kebijakannya dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2024 tentang Perlindungan Data Pribadi atau yang lebih dikenal dengan sebutan PP Tunas.

Keputusan ini dinilai sebagai kemenangan bersama dalam menjaga kedaulatan hukum dan keselamatan generasi muda di ruang digital.

“Langkah ini menunjukkan perusahaan sekaliber Meta memahami pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas bersama. Kepatuhan terhadap regulasi nasional ini merupakan bentuk penghormatan nyata terhadap kedaulatan hukum Indonesia,” ujar Dave dikutif dari http://Teropongistana.com Sabtu (18/4/2026).

Mewujudkan Ruang Digital yang Aman dan Mendidik

BACA JUGA:  Pengamat Politik Universitas AL Azhar Sebut Adde Rosi Potensial di Pilkada Pandeglang

Dave Laksono menegaskan bahwa pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius menciptakan ekosistem digital yang sehat.

“Dengan adanya aturan ini, kita tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan anak-anak tumbuh di lingkungan digital yang aman, bersih, dan mendidik. Ini adalah investasi terbaik untuk masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Ia optimistis, sinergi antara pemerintah dan penyelenggara platform digital akan membawa dampak besar.

“Kami sangat optimistis dapat menciptakan ekosistem digital Indonesia yang aman, produktif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus menjaga masa depan generasi muda agar tetap cerah dan terjaga,” tambahnya penuh semangat.

BACA JUGA:  DPR RI Dukung Jaksa Agung Tindak Tegas Pejabat Hedonis

Komisi I DPR Akan Kawal Ketat Implementasinya

Dave memastikan bahwa pihaknya akan terus mendukung penuh Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mengimplementasikan PP Tunas ini secara konsisten. Pihaknya juga akan mendorong seluruh platform digital lainnya agar menjadikan perlindungan anak sebagai komitmen utama.

Sementara itu, Komisioner KPAI, Kawiyan, juga menilai langkah ini sangat positif. Namun ia mengingatkan agar kepatuhan ini tidak hanya sebatas administrasi, tetapi dijalankan dengan transparan dan berkelanjutan agar perlindungan terhadap anak benar-benar maksimal.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *