Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Panas! Konstatering PN Langsa Ditolak, Pemohon: Laksanakan Keputusan Hukum

IMG 20260423 161534
Panitera PN Langsa saat jelaskan permasalahan dasar dilakukan konstatering aset termohon setelah sempat ricuh. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA LANGSA – Pengadilan Negeri (PN) Langsa melakukan Konstatering atau pencocokan terhadap aset termohon yang juga tergugat karena tidak melaksanakan keputusan Pengadilan Langsa nomor 18/Pdt.G/2022/PN Lgs tanggal 29 Maret 2023 dengan amar putusan para tergugat dihukum membayar ganti kerugian materil kepada penggugat secara tunai sebesar Rp.124.691.000,-.

Adapun penggugat dan juga pemohon adalah Muhammad Syahputra, sedangkan para tergugat yang juga termohon adalah Achmad Rianda, Putri Syaptiani dan Hady Wijaya.

Pantauan hariandaerah.com, konstatering yang dilakukan panitera dan staf PN Langsa serta dibantu staf Badan Pertanahan Kota Langsa dan personel Polres Langsa di lokasi aset, Gang Seni Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama berlangsung panas dan sempat ricuh.

Pihak termohon atas nama Hady Wijaya menolak konstatering karena aset tersebut bukanlah lagi miliknya, namun sudah dijual kepada saudaranya yang bernama Wandi sejak tahun 2021 sesuai kwitansi jual beli tanah.

Sedangkan Wandi juga menolak apa yang dilakukan pihak PN Langsa karena merasa dirinya ataupun aset miliknya tidak pernah terlibat masalah hukum apalagi ada kaitan dengan permasalahan yang sedang dilakukan oleh PN Langsa.

BACA JUGA:  Tiga Kurir Sabu Ditangkap di Bandara SIM, 5 Kg Barang Bukti Diamankan

Dasar konstatering oleh Pengadilan Negeri Langsa adalah sesuai perkara nomor: 1/Pen.Pdt/Konstatering/2026/PN Lgs jo. nomor 1/Pdt.Eks/2025/PNLgs jo. nomor 18./Pdt.G/2022 /PNLgs jo. nomor 53/PDT/2023/ PTBNA jo. nomor 904 K/Pdt/2024 yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 April 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Chairul Azmi SH menyampaikan, bahwa dirinya meminta para termohon eksekusi untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Langsa yang sudah berkekuatan hukum tetap secara sukarela dan itikad baik.

“Para termohon yang juga sebagai tergugat sudah sekitar 6 bulan tidak membayar ganti rugi sebesar Rp.124.691.000,- sesuai hasil Keputusan Pengadilan,” ucap Kuasa Hukum kepada hariandaerah.com.

Selanjutnya Chairul Azmi menjelaskan, bahwa konstatering yang dilakukan PN Langsa hari ini adalah tindak lanjut dari permohonan kliennya selaku pemohon terkait permintaan sita terhadap harta benda dari termohon eksekusi.

“Perkara ini bermula atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat atas usaha coffeeshop “hollyspace” milik klien saya selaku penggugat,” terangnya.

BACA JUGA:  Region Head PTPN IV Regional 6 KSO di Langsa Diganti

Pemohon melakukan gugatan berdasarkan perjanjian sewa-menyewa sebidang tanah selama lima tahun untuk dibuat usaha warung kopi yang ditandatangani dihadapan Notaris di Kota Langsa pada tanggal 19 Juli 2021 silam.

Baru berjalan beberapa bulan, usaha warung kopi harus terhenti karena para tergugat memutuskan perjanjian secara sepihak dan menutup akses jalan masuk ke warung kopi serta mengusir penggugat dari tanah tersebut.

Untuk itu, penggugat merasa dirugikan atas perbuatan para tergugat dan kemudian penggugat melanjutkan proses hukum terhadap kejadian tersebut ke Pengadilan Negeri Langsa untuk menuntut keadilan terhadap dirinya.

“Tergugat harus menjalani keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena penggugat telah menang di semua tingkatan peradilan, baik tingkat pertama di PN Langsa, banding di PT Banda Aceh maupun Kasasi di MA Jakarta,” ungkap Chairul Azmi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *