Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

BPKAD Jelaskan Aturan Ganti Rugi Motor Hilang, Kades Protes: Sudah Bayar, Kapan Dapat Pengganti?

IMG 20260424 WA0121
Kepala Bidang Aset, Dani Nur Setiyawan, S.E., M.Akun.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Brebes memaparkan detail mekanisme penanganan kasus kehilangan kendaraan dinas operasional yang menimpa sejumlah Kepala Desa. Penjelasan ini menegaskan bahwa dasar hukum utamanya adalah status kepemilikan aset yang masih sepenuhnya milik Pemerintah Daerah (Pemda).

Kepala BPKAD Kabupaten Brebes, Drs. Edy Kusmartono, M.Si., melalui Kepala Bidang Aset, Dani Nur Setiyawan, S.E., M.Akun., saat dikonfirmasi awak media hariandaerah.com di ruang kerjanya pada Jumat (24/04/2026), memaparkan bahwa kendaraan tersebut hilang sebelum dilakukan serah terima atau hibah secara resmi kepada desa.

“Posisi kendaraan tersebut saat itu belum dilakukan serah terima atau hibah secara resmi kepada desa. Sehingga secara hukum, kepemilikan masih sepenuhnya milik Pemkab Brebes,” jelas Dani.

Karena statusnya masih aset milik Pemda, maka ketika terjadi kehilangan atau kerusakan, mekanisme penyelesaiannya menjadi kewenangan BPKAD berdasarkan aturan pengelolaan kekayaan daerah.

Dani menjelaskan, setiap laporan kehilangan yang masuk akan diproses melalui mekanisme yang jelas dan terukur.

“Setelah ada laporan kehilangan disertai bukti surat keterangan, kita membentuk tim dan melakukan rapat evaluasi. Tim ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dan melibatkan unsur Inspektorat serta OPD terkait,” terangnya.

Dalam rapat tersebut diputuskan besaran nilai kerugian yang harus diganti dengan mempertimbangkan beberapa hal:

1. Bukan Harga Awal: Nilai ganti rugi tidak menggunakan harga baru atau harga saat pembelian pertama.

2. Metode Depresiasi: Penghitungan dilakukan berdasarkan penyusutan nilai aset sesuai masa pakai dan kondisi fisik saat hilang.

3. Perhitungan Bulanan: Tim menghitung berapa lama kendaraan telah digunakan.

BACA JUGA:  Verifikasi Faktual PSI di Kota Tegal, Langkah Strategis Membangun Partai!

“Jadi tidak sembarangan menetapkan angka. Itu hasil identifikasi kondisi dan kesepakatan tim. Kita lihat kondisinya, berapa lama dipakai, baru ditentukan nilainya,” tegas Dani.

Dani menambahkan, hal ini berbeda jika inventaris tersebut sudah dihibahkan sepenuhnya ke Pemerintahan Desa. Jika statusnya sudah hibah, maka Kepala Desa yang motornya hilang tidak diwajibkan mengembalikan ganti rugi atau Tuntutan Ganti Rugi (TGR), karena tanggung jawab penuh sudah berpindah ke desa.

Sampai saat ini, tercatat ada sekitar 7 hingga 8 unit motor yang mengalami kasus kehilangan serupa di berbagai desa. Meskipun demikian, Dani menegaskan bahwa penetapan besaran denda dilakukan secara proporsional dan humanis namun tetap berpegang pada aturan.

Di sisi lain, sejumlah Kepala Desa yang telah memenuhi kewajiban membayar ganti rugi meminta kejelasan dan konfirmasi ulang. Mereka mempertanyakan nasib mereka setelah melunasi denda, namun hingga saat ini belum mendapatkan kembali fasilitas kendaraan dinas untuk mendukung kinerja.

Mereka merasa perlu adanya keadilan dan kejelasan regulasi agar tidak terkesan diklasifikasikan secara tidak adil atau dipersulit urusannya.

“Kami ingin mengonfirmasikan lagi, apakah aturannya memang seperti itu atau tidak? Bagaimanapun juga, teman-teman kepala desa ini berjuang keras di bawah Pemerintah Desa. Jangan sampai kami diklasifikasikan atau diperlakukan seolah-olah berada dalam satu kelompok yang dipersulit,” ungkap perwakilan kepala desa yang enggan disebutkan namanya ketika meminta kejelasan.

BACA JUGA:  Usai Jadi Presiden, Segini Harta Kekayaan Joko Widodo

Salah satu pertanyaan besar yang sering dilontarkan adalah terkait status setelah mereka melunasi denda TGR.

“Teman-teman Kepala Desa mempertanyakan, ketika motor inventaris itu hilang lalu sudah dikembalikan uang ganti ruginya sesuai nilai yang ditetapkan, lalu bagaimana selanjutnya? Apakah otomatis akan diganti unit baru atau tidak?” terangnya.

Para kepala desa mengingatkan, bahwa pada awalnya kendaraan tersebut diberikan juga sebagai bentuk apresiasi atau reward untuk menunjang pelayanan desa terkait PBB.

“Mengingat pembelian awalnya pun dulu sebagai bentuk dukungan dan penghargaan, maka seharusnya mekanisme setelah kehilangan juga diperjelas. Jangan sampai kami sudah disuruh bertanggung jawab mengganti uang, tapi fasilitas untuk bekerja tidak kunjung ada gantinya,” tambahnya.

Mereka berharap Pemerintah Daerah melalui Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, dapat memberikan jalan tengah yang solutif. Sehingga, kewajiban mengganti rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban aset terlaksana, namun di sisi lain kelancaran operasional pemerintahan desa tetap terjamin.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *