Belakangan ini, pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mengaitkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan QS. Al-Quraisy ayat 4 memunculkan berbagai tanggapan. Sebagian menyambutnya sebagai bentuk aktualisasi nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan berbangsa, sementara sebagian lain mempertanyakan ketepatan penggunaan ayat tersebut dalam konteks program pemerintah.
Pada dasarnya, menghubungkan kebijakan publik dengan nilai-nilai Al-Qur’an bukanlah sesuatu yang keliru. Justru hal itu dapat menjadi upaya menghadirkan relevansi wahyu dalam menjawab persoalan kontemporer. Namun, dalam kajian tafsir, relevansi tidak cukup dibangun atas dasar kesamaan tema semata. Ketepatan konteks, struktur ayat, dan maksud yang dikandungnya juga harus menjadi perhatian utama.
Fungsi Gramatikal Kata “Alladzi”
Persoalan pertama terletak pada pemaknaan ayat alladzi ath’amahum min ju’ (الذي أطعمهم من جوع). Dalam struktur surat Al-Quraisy, kata alladzi pada ayat ke-4 ini merupakan na’at atau badal dari Rabb hadzal-bait pada ayat sebelumnya. Allah berfirman:
“Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah), yang telah memberi mereka makanan untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (QS. Al-Quraisy [106]: 3–4).
Secara gramatikal, kata alladzi tidak berdiri sendiri, melainkan menjelaskan siapa “Tuhan Pemilik Ka’bah” yang harus disembah. Dengan demikian, subjek yang memberi makan dan memberikan rasa aman dalam ayat tersebut adalah Allah sendiri. Oleh karena itu, apabila kata tersebut dipahami sebagai “orang itu” atau dialihkan kepada subjek manusia, maka terjadi pergeseran makna dari struktur ayat yang sebenarnya.
Dalam kitab tafsir Jāmi’ al-Bayān, Imam Al-Tabari menjelaskan bahwa Allah mengingatkan kaum Quraisy atas nikmat yang telah diberikan kepada mereka, berupa kecukupan pangan dan keamanan hidup, sehingga mereka memiliki alasan kuat untuk beribadah kepada-Nya. Demikian pula Ibn Katsir menafsirkan ayat ini sebagai pengingat atas karunia Allah yang membebaskan Quraisy dari kelaparan dan rasa takut sehingga mereka dapat hidup makmur di tengah Jazirah Arab yang saat itu penuh gejolak.
Keseimbangan Antara Pemenuhan Kebutuhan dan Keamanan
Persoalan kedua adalah kecenderungan mengambil sebagian ayat dan mengabaikan bagian lainnya. Dalam berbagai narasi yang berkembang, perhatian lebih banyak diberikan pada frasa ath’amahum min ju’ (memberi makan mereka dari kelaparan), sementara bagian wa āmanahum min khauf (mengamankan mereka dari ketakutan) jarang disinggung.
Padahal kedua frasa tersebut merupakan satu kesatuan makna. Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang terpenuhinya kebutuhan pangan, tetapi juga tentang jaminan keamanan. Jika ayat ini hendak dijadikan dasar moral bagi sebuah program pemenuhan gizi, maka aspek keamanan juga harus menjadi perhatian yang sama seriusnya. Dengan kata lain, keberhasilan program tidak cukup diukur dari tersalurnya makanan, tetapi juga dari kualitas, keamanan, dan kelayakan makanan tersebut bagi penerima manfaat.
Di sinilah diskusi tentang implementasi menjadi penting. Kritik terhadap pelaksanaan program tidak otomatis berarti penolakan terhadap tujuan program itu sendiri. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tentu merupakan gagasan yang baik dan layak didukung. Akan tetapi, setiap program publik harus terus dievaluasi agar tujuan mulianya tidak terganggu oleh kelemahan dalam pelaksanaan.
Konteks QS. Quraisy dan Implikasi Terhadap Program Publik
Persoalan ketiga, dan mungkin yang paling mendasar, berkaitan dengan konteks surat Al-Quraisy itu sendiri. Jika dicermati secara utuh, ayat 1 dan 2 berbicara tentang kebiasaan perjalanan dagang kaum Quraisy. Ayat 3 kemudian memerintahkan mereka untuk menyembah Allah, sedangkan ayat 4 menjelaskan alasan mengapa Allah layak disembah, yaitu karena Dia yang telah memberi mereka makan dan memberikan rasa aman.
Dengan demikian, hubungan utama yang dibangun surat ini adalah hubungan antara Allah dan manusia (hablum minallah), bukan hubungan antarmanusia (hablum minannas). Ayat ini sedang menjelaskan kuasa dan kedermawanan Allah kepada kaum Quraisy, bukan memberikan instruksi langsung kepada manusia agar memberi makan kelompok tertentu.
Atas dasar itu, mengaitkan QS. Al-Quraisy ayat 4 secara langsung dengan MBG memang menimbulkan persoalan metodologis. Bukan karena programnya buruk, melainkan karena konteks ayat yang digunakan tidak secara langsung berbicara tentang tindakan sosial manusia kepada sesama manusia. Ketika konteks asli ayat bergeser terlalu jauh, maka muncul risiko pemaknaan yang tidak lagi sejalan dengan tujuan awal teks.
Namun demikian, bukan berarti Al-Qur’an tidak memiliki landasan yang relevan untuk mendukung program pemenuhan gizi masyarakat. Jika yang ingin ditonjolkan adalah semangat memberi makan sesama manusia sebagai bentuk kebajikan sosial, maka ayat yang lebih dekat dengan tema tersebut adalah QS. Al-Insan ayat 8–9:
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan. Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharap wajah Allah, kami tidak menghendaki balasan dan tidak pula ucapan terima kasih darimu.”
Ayat ini secara langsung berbicara tentang perilaku orang-orang saleh yang memberikan makanan kepada sesama manusia. Karena itu, konteksnya lebih dekat dengan semangat pelayanan sosial dan kepedulian kemanusiaan oleh pemerintah yang ingin diwujudkan melalui program-program kesejahteraan.
Pada akhirnya, menghubungkan program publik dengan Al-Qur’an bukanlah kesalahan. Bahkan, hal itu dapat menjadi cara untuk menunjukkan bahwa nilai-nilai wahyu tetap relevan dalam kehidupan modern. Akan tetapi, semakin tinggi otoritas teks yang digunakan, semakin besar pula kehati-hatian yang dituntut. Al-Qur’an bukan sekadar sumber legitimasi, melainkan petunjuk yang harus dipahami sesuai konteks dan maksudnya.
Dalam hal ini, yang perlu dijaga bukan hanya keberhasilan program, tetapi juga ketepatan dalam memahami firman Allah. Sebab ketika ayat Al-Qur’an dibawa ke ruang publik untuk mendukung suatu kebijakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas program tersebut, melainkan juga integritas penafsiran terhadap wahyu itu sendiri.Wallahu’alam








