Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

Screenshot 20260511 131408 Chrome
Keterangan foto : Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggerebek markas besar operasi judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026)

Hariandaerah.com Jakarta – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menggerebek markas besar operasi judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi yang berlangsung Kamis (7/5/2026) itu, aparat berhasil menangkap sebanyak 321 orang yang sedang beraksi. Sebagian besar tersangka merupakan warga negara asing lintas negara, dan hanya satu orang di antaranya yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lingkungan kepolisian, proses hukum ini diperkirakan akan terus melebar hingga menyentuh sosok pemimpin besar sindikat tersebut. Salah satu nama yang menjadi sasaran penelusuran adalah seorang tokoh berinisial DTP. Ia dikenal sebagai pengusaha hiburan malam sekaligus pemilik lahan tambang di Kalimantan Tengah. Sosok ini kini sedang diperiksa oleh Satgas Penegakan Hukum karena dianggap merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu, DTP juga disebut-sebut terlibat dalam peredaran narkoba dan diduga melibatkan ibu kandungnya dalam jaringan kejahatan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triutra, menegaskan bahwa pengusutan akan dilakukan hingga ke tingkat tertinggi. Tidak ada yang akan dikecualikan dari jerat hukum.

“Kami tidak peduli siapa pelakunya, semua akan kami sikat. Termasuk jika ternyata salah satu gembongnya adalah pengusaha hiburan malam yang memiliki dukungan kuat,” tegas Wira di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Dari 321 orang yang diamankan, posisi tertinggi yang berhasil dibekuk sejauh ini baru sebatas koordinator. Namun, Wira menjamin kasus ini tidak akan berhenti di situ saja, dan akan terus digali hingga ke pemilik sindikat.

BACA JUGA:  Kejati Kalbar Transparan Dalam Penanganan Perkara dan Dekat Dengan Wartawan

Secara rinci, warga negara asing yang ditangkap berasal dari berbagai negara: 228 orang asal Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, 5 orang dari Thailand, serta masing-masing 3 orang asal Malaysia dan Kamboja. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan izin kunjungan atau visa wisata dan sama sekali tidak memiliki izin kerja yang sah.

“Para pelaku kami tangkap saat sedang menjalankan aksinya secara langsung. Sindikat ini ternyata sudah beroperasi selama dua bulan. Di lokasi, penyidik menemukan sedikitnya 75 nama domain dan situs perjudian. Mereka sengaja menggunakan kode dan nama yang berubah-ubah agar sulit diblokir oleh pihak berwenang,” jelasnya.

Kelompok ini menyewa satu lantai gedung perkantoran sebagai pusat kendali operasi digital yang berjalan secara lintas negara. Selain melakukan tindak pidana perjudian, para warga asing tersebut juga terbukti melanggar aturan keimigrasian karena sudah tinggal di Indonesia selama dua bulan, padahal izin kunjungan wisata hanya berlaku selama 30 hari. Terkait hal ini, Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri serta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenipas. One di langkah yang diusulkan adalah pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani negara-negara yang masuk dalam kategori subject of interest (SOI).

BACA JUGA:  Setelah Brigadir J Meninggal, Ada Uang Rp 200 Juta Mengalir Ke Rekening TSK RR

Menelusuri Pendanaan dan Sponsor

Brigjen Wira kembali menegaskan bahwa timnya akan terus menelusuri jejak aliran uang hingga menemukan siapa saja yang menjadi penyandang dana dan sponsor dari 320 tenaga kerja asing yang dipekerjakan di markas tersebut. Penelusuran ini akan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.

“Para tersangka yang sudah ditetapkan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan. Sementara itu, untuk pengembangan kasus, kami akan berkoordinasi guna menelusuri asal-usul dana serta siapa yang sebenarnya mensponsori kedatangan para pelaku ke Indonesia,” ucapnya.

Penyidik juga tengah mendalami siapa pihak yang menyewa tenaga kerja asing tersebut, siapa pemilik atau penyewa gedung yang dijadikan markas, hingga pihak yang menyediakan peralatan pendukung. Semua elemen yang menyediakan sarana dan prasarana bagi kelompok ini akan diproses hukum.

Dari lokasi penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain brankas, dokumen paspor, telepon genggam, laptop, komputer, serta uang tunai dalam berbagai jenis mata uang asing. Jumlah rinci uang yang disita belum diumumkan secara resmi dalam operasi ini.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *