Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bea Cukai Langsa Bersama Tim Gabungan Musnahkan 51 Hektare Ladang Ganja

IMG 20251120 002043
Ganja yang akan dimusnahkan oleh tim gabungan di ladang ganja dalam tiga kecamatan di Gayo Lues, Selasa (18/11/2025). (Foto:hariandaerah.com/Humas).

GAYO LUES – Bea Cukai Langsa bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda Gayo Lues dan instansi terkait melakukan pemusnahan terhadap 51,75 hektare ladang ganja.

Pemusnahan dilakukan dalam operasi pemberantasan narkotika berskala besar di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh yang tersebar di 26 titik pada tiga Kecamatan, Selasa (18/11/2025).

Tim gabungan memperkirakan dalam pemusnahan ladang ganja tersebut terdapat sekitar 1,9 juta batang atau setara 388 ton ganja siap panen yang berhasil diamankan dan dimusnahkan.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto yang hadir langsung bersama jajarannya menyampaikan bahwa, hal ini sebagai bentuk dukungan peran aktif Bea Cukai terhadap upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Aceh.

“Keterlibatan Bea Cukai dalam operasi ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga keamanan masyarakat melalui pengawasan dan penegakan hukum yang berkesinambungan,” tegas Dwi.

IMG 20251120 002216
Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto bersama Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dan lainnya dalam pemusnahan 51 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues, Selasa (18/11/2025).

Lebih lanjut dikatakan, bahwa sinergi aparat penegak hukum dalam operasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika di wilayah Aceh.

BACA JUGA:  SPPG Bako Parangai Desa Suka Jaya Resmi Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

“Bea Cukai Langsa memastikan akan terus intensif berkolaborasi dengan seluruh unsur penegak hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang legal dan berkelanjutan,” ungkap Dwi Harmawanto.

Sementara itu, Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, temuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan barang bukti 47 kilogram ganja siap edar.

“Dari pengembangan terhadap kedua tersangka, kami menemukan 26 titik ladang ganja dengan total luas 51,75 hektare,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri ini dalam sambutannya.

Brigjen Eko Hadi menerangkan, bahwa perjalanan menuju lokasi pemusnahan memerlukan upaya ekstra. Tim gabungan harus menempuh 1,5 jam perjalanan menggunakan kendaraan dan dilanjutkan dengan tiga jam berjalan kaki melalui kawasan hutan lebat serta medan perbukitan di Kecamatan Pining.

Kondisi cuaca yang tidak bersahabat sempat menyulitkan akses, namun operasi tetap berjalan aman dan terkendali berkat koordinasi lintas instansi.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Tujuh Terduga Penjudi Online di Banda Aceh, Dua Lokasi Berbeda

Seluruh tanaman ganja, baik yang masih tumbuh, siap panen, maupun yang sudah dalam kondisi kering, langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar.

“Ladang-ladang ini diduga telah beberapa kali dipanen sebelum akhirnya terungkap dalam operasi ini,” sebut Eko Hadi Santoso.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menilai keberhasilan operasi ini sebagai momentum penting dalam menekan praktik pertanian ganja yang masih terjadi di daerah Gayo Lues.

Untuk diketahui, Pemerintah daerah Gayo Lues juga tengah mendorong masyarakat untuk beralih ke komoditas legal bernilai ekonomi tinggi, seperti kopi.

Pada tahun 2026, Gayo Lues dijadwalkan menerima bantuan pengembangan kebun kopi seluas 4.000 hektare dari Kementerian Pertanian sebagai bentuk dukungan program alih komoditas.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *