Meulaboh – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat terkesan tidak mampu realisasikan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah bagi warga setempat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Seorang warga Aceh Barat, Ade mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan daerah setempat belum mampu menerapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah Tahun 2022.
Menurutnya hingga kini masih terdapat masyarakat yang membuang sampah secara liar namun tidak kunjung di tindak.
“Contoh nya sekarang bisa kita lihat di jalan terendam banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan,” sebut Ade.
Sementara Kepala DLHK Aceh Barat, Bukhari menyebutkan, hingga akhir tahun 2022 pihaknya belum menemukan atau mendapati warga setempat yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Sehingga tindakan atau hukuman berupa denda belum pernah direalisasikan.
“Sejauh ini belum ada yang kita tangkap pelaku yang buang sampah sembarangan, namun baru kita berikan himbauan-himbauan langsung kepada masyarakat,” Kata Kadis DLHK Aceh Barat kepada awak media, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (03/01/03) kemarin.
Selain itu Bukhari juga menyebutkan, secara umum masyarakat Aceh Barat masih kurang kesadaran, terhadap upaya menjaga kebersihan lingkungan sekitar atau area pemukiman, sehingga prilaku membuang sampah secara liar masih kerap terjadi.
“Jadi susah membuat masyarakat ini untuk sadar hukum terhadap sampah memang agak sulit untuk, namun akan terus kita himbau masyarakat. Pada dasarnya watak masyarakat kurang dari kesadaran hukum (Membuang sampah pada tempatnya),” tutup Kadis DLHK Aceh Barat.














