BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Brebes memberikan klarifikasi resmi terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana perkosaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FD (19 tahun). Korban merupakan pedagang dan warga salah satu desa di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Sementara itu, terduga pelaku diketahui berinisial Y.A.R. (20 tahun), berprofesi sebagai karyawan swasta, dan berdomisili di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Kasus ini dilaporkan ke kepolisian sebagai dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, namun laporan resmi diterima dan ditangani oleh pihak Polres Brebes.
Menanggapi pertanyaan publik yang berkembang, khususnya terkait proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban yang disebut-sebut terhambat atau dipersulit, Kasat Reskrim Polres Brebes memberikan penjelasan tegas bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sepenuhnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya pada Sabtu (6/6/2026), Kasat Reskrim menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, tim penyidik telah menjalankan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor, pengumpulan keterangan dari para saksi, serta upaya melengkapi berbagai alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Dijelaskan pula, dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual, penyidik wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian. Hal ini dilakukan dengan senantiasa memperhatikan kondisi psikologis dan fisik korban, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional, bertujuan guna menjamin perlindungan maksimal terhadap korban sekaligus menjaga kualitas hasil penyidikan.
“Tidak benar apabila disebutkan adanya upaya menghambat atau mempersulit proses pemeriksaan korban. Seluruh tahapan penanganan perkara telah dan sedang dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim membantah isu yang beredar.
Polres Brebes juga menegaskan komitmen penuhnya untuk menangani setiap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan berkeadilan. Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan serta memastikan seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif dan transparan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Informasi resmi terkait perkembangan perkara selanjutnya akan disampaikan langsung oleh tim penyidik sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan yang berlaku.














