Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kemenag, BPN, dan Kejaksaan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Utara

IMG 20260709 WA0002
Kemenag dan BPN Aceh Utara Perkuat Sinergi Bersama Kejaksaan,hariandaerah.com/foto,ist

ACEH UTARA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara menggelar rapat koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara guna mempercepat proses pengurusan sertifikat tanah wakaf. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam memperkuat tata kelola aset wakaf.(9/7/26)

Rapat yang berlangsung di Kantor kejaksaan Kabupaten Aceh Utara itu membahas tiga agenda utama, yakni percepatan sertifikasi tanah wakaf, penyelesaian persoalan hukum terkait perselisihan persil tanah wakaf, serta pemberdayaan fungsi tanah wakaf agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, H. Fadli, S.Ag., M.Si., mengatakan sinergi lintas instansi menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus melindunginya dari potensi sengketa di kemudian hari.

“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga keberadaan dan legalitasnya. Melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, BPN, dan Kejaksaan, kami berharap proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga seluruh tanah wakaf di Aceh Utara memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Fadli.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Bersilaturahmi Dengan UPTD SD Dan SMP Negeri Se Kecamatan Meranti dan Kecamatan Pulo Bandring

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan, tetapi juga menjadi dasar dalam pengembangan dan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus memastikan seluruh aset wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, H. Sabaruddin, S.Ag., M.Sos., menegaskan bahwa koordinasi yang intensif antarinstansi menjadi kunci keberhasilan percepatan program tersebut.

“Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan BPN dan Kejaksaan, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, hingga penyelesaian berbagai kendala administratif maupun hukum yang masih dihadapi. Dengan demikian, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA:  Konsulat Jenderal dari Jepang dan Malaysia Kunjung Anjungan Aceh Selatan

Ia juga mengajak para nazir wakaf dan masyarakat untuk aktif melengkapi dokumen administrasi serta segera mengajukan sertifikasi terhadap tanah wakaf yang belum memiliki legalitas.

Melalui rapat koordinasi ini, ketiga lembaga berkomitmen mengoptimalkan implementasi nota kesepahaman yang telah disepakati secara nasional. Selain mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf, kerja sama tersebut diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan aset wakaf sekaligus mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara produktif demi kemaslahatan umat di Kabupaten Aceh Utara.(man)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *