Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Jam Pelayanan Belum Usai, Kantor Pekon Sidodadi Pardasuka Terpantau Kosong, Aparatur Bungkam

IMG 20261009 WA0068
Kondisi Kantor Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, serta papan informasi pemerintahan pekon. Dokumentasi pemantauan Jumat (9/10/2026).

PRINGSEWU, HARIANDAERAH.COM  — Pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah, bukan sekadar formalitas administratif yang berjalan ketika situasi memungkinkan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang jelas, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ketika kantor pemerintahan pekon terpantau kosong pada saat jam pelayanan masih berlangsung, pertanyaan mengenai kedisiplinan aparatur dan tanggung jawab terhadap masyarakat menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.

Kantor Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, terpantau tidak terlihat adanya aparatur pekon saat dilakukan pemantauan pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB. Kondisi ini menimbulkan persoalan mendasar, di mana aparatur pemerintahan berada ketika masyarakat semestinya dapat mengakses pelayanan di kantor pekon?

Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Kantor pekon merupakan pusat pelayanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan warga. Mulai dari pengurusan surat-menyurat, administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan pekon, hingga berbagai keperluan administrasi lainnya, masyarakat membutuhkan kehadiran petugas yang dapat memberikan pelayanan secara nyata.

Apabila kantor pemerintahan tidak terlihat menyediakan pelayanan pada waktu kerja, masyarakat berpotensi menjadi pihak yang dirugikan. Warga yang datang dengan kebutuhan mendesak bisa kehilangan waktu, mengeluarkan biaya perjalanan, bahkan terpaksa kembali tanpa memperoleh layanan yang diperlukan. Dalam kondisi seperti ini, pertanyaan tentang efektivitas pelayanan bukan lagi persoalan sepele, melainkan menyangkut tanggung jawab aparatur terhadap masyarakat yang mereka layani.

Pemerintahan pekon tidak cukup hanya memiliki gedung kantor, papan nama, dan berbagai perangkat administrasi. Keberadaan fasilitas tersebut seharusnya diikuti dengan pelayanan yang benar-benar dapat diakses masyarakat. Tanpa kepastian mengenai kehadiran petugas dan pelaksanaan jam operasional, keberadaan kantor pemerintahan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat warga memperoleh pelayanan.

BACA JUGA:  Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, Mengapa Hak Warga atas 301 Hektare Tanah Eks Nyapah Reboh Belum Juga Diselesaikan?

Persoalan semakin menuntut penjelasan ketika upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada sejumlah aparatur Pekon Sidodadi. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak-pihak yang dihubungi.

Sikap tidak memberikan tanggapan tersebut membuat publik belum memperoleh penjelasan mengenai kondisi kantor saat pemantauan berlangsung. Padahal, persoalan yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan semestinya dijawab secara terbuka, terlebih ketika menyangkut akses masyarakat terhadap layanan publik.

Diamnya pihak yang dikonfirmasi memang tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, ketiadaan penjelasan juga tidak menyelesaikan pertanyaan publik. Justru, dalam situasi seperti ini, keterbukaan dari pemerintah pekon menjadi penting agar masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur.

Jika memang terdapat kegiatan pemerintahan di luar kantor, masyarakat patut memperoleh informasi yang jelas. Jika terdapat perubahan jadwal atau mekanisme pelayanan, hal tersebut semestinya dikomunikasikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila tidak ada penjelasan mengenai kondisi kantor yang terpantau kosong, pertanyaan tentang kepastian pelayanan akan terus muncul.

Aparatur pemerintahan menerima mandat untuk menjalankan fungsi pelayanan, bukan sekadar menduduki jabatan administratif. Tanggung jawab tersebut melekat pada pelaksanaan tugas sehari-hari dan harus tercermin dalam kemudahan masyarakat mengakses layanan. Karena itu, kepastian kehadiran petugas, informasi jam operasional, serta mekanisme pengaduan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:  Aroma Tak Sedap Diduga Berasal dari Dapur SPPG Ambarawa Barat Pringsewu, Warga Minta Evaluasi IPAL

Masyarakat juga tidak semestinya dibebani kewajiban untuk menebak-nebak apakah kantor sedang memberikan pelayanan atau tidak. Informasi mengenai pelaksanaan tugas aparatur merupakan hal mendasar yang seharusnya dapat diketahui warga tanpa harus melalui proses konfirmasi yang berulang.

Kondisi Kantor Pekon Sidodadi yang terpantau kosong pada waktu tersebut layak menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pekon dan pihak terkait. Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan jam pelayanan telah berjalan sebagaimana mestinya, bagaimana pengawasan terhadap kehadiran aparatur dilakukan, serta langkah apa yang diperlukan agar masyarakat tidak menghadapi ketidakpastian serupa.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintahan pekon bukan terletak pada tampilan fisik kantor atau kelengkapan struktur organisasi, melainkan pada kemampuan aparatur menjalankan tanggung jawabnya secara konsisten. Ketika pelayanan menjadi hak masyarakat, kepastian layanan seharusnya menjadi kewajiban yang dijalankan, bukan sekadar harapan warga.

Redaksi meminta Kepala Pekon Sidodadi dan aparatur terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi kantor saat pemantauan berlangsung pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB. Penjelasan tersebut penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan jam pelayanan, keberadaan aparatur, serta mekanisme yang diterapkan agar pelayanan tetap berjalan. ( HERU )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *