Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dugaan Ijazah Palsu Camat Simeulue Cut Disorot, Marwan Pertanyakan Keadilan Sanksi ASN

IMG 20261023 181949 870

SIMEULUE — Dugaan penggunaan ijazah palsu (IJP) yang menyeret seorang oknum Camat Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, kembali menjadi sorotan. Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Simeulue, Marwan, S.Sos., mempertanyakan konsistensi penegakan aturan terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam persoalan serupa.

Marwan menilai, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan penanganan terhadap sejumlah ASN yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan pengurusan ijazah pada periode yang sama.

Menurutnya, beberapa ASN yang diduga berada dalam satu angkatan pengurusan ijazah tersebut telah menerima sanksi, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian sebagai ASN. Namun, seorang pejabat berinisial W justru menduduki jabatan Camat Simeulue Cut.

“Ada yang turun pangkat, ada yang dipecat sebagai ASN,” ujar Marwan kepada media ini, Jumat (23/10/2026).

Ia mempertanyakan, mengapa pejabat berinisial W, yang menurut keterangan teman seangkatannya yang memiliki keterkaitan dengan pengambilan ijazah pada periode yang sama, belum diketahui menerima sanksi serupa?, bahkan dipercaya menduduki jabatan strategis di tingkat kecamatan.

“Teman-teman yang mengaku seangkatannya saat pengambilan ijazah itu sudah disanksi. Kenapa inisial W masih aman-aman saja? Justru dikasih jabatan Camat. Di mana letak keadilannya?” kata Marwan.

BACA JUGA:  SIPJAMAN Percepat Penanganan Jalan, Distribusi Hasil Panen Makin Lancar di Brebes  

Desak Bupati dan BKPSDM Lakukan Audit

Marwan mengungkapkan, sebelum pelaksanaan pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue, dirinya telah mengingatkan pemerintah daerah agar cermat dan selektif dalam menempatkan pejabat, terutama apabila terdapat persoalan terkait keabsahan dokumen persyaratan jabatan.

“Dari awal saya sudah mengingatkan Pemda Simeulue agar selektif menempatkan pejabat, apalagi yang sudah jelas diduga berijazah palsu,” tegasnya.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan dan penempatan pejabat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Marwan juga menekankan, jabatan publik harus dijalankan berdasarkan kompetensi, integritas, dan pemenuhan persyaratan administrasi yang sah.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN, penanganannya harus dilakukan secara objektif dan konsisten, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan yang bersangkutan.

Tiga Tuntutan PBB Simeulue

Atas persoalan tersebut, Marwan menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue dan instansi terkait.

Pertama, audit ulang keabsahan ijazah. Marwan mendesak Bupati Simeulue, Muhammad Nasrun Mikaris, bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan ijazah yang dipersoalkan. Ia meminta proses verifikasi dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Diakhir Masa Jabatan, Bupati Simeulue Kembali Lantik Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue

Kedua, penegakan aturan tanpa tebang pilih. Ia meminta pemerintah daerah memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang sama. Apabila pelanggaran terbukti, sanksi harus dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan dan peraturan yang berlaku, sebagaimana penanganan terhadap ASN lainnya.

Ketiga, melibatkan Inspektorat dan aparat penegak hukum. Marwan meminta Inspektorat serta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan tersebut melalui pemeriksaan yang menyeluruh, profesional, dan independen apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Ia menegaskan, desakan tersebut bukan didasari persoalan pribadi, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi dan konsistensi penegakan aturan di Kabupaten Simeulue.

“Jabatan publik tidak boleh diisi oleh orang yang diduga cacat secara administratif dan moral. Ini soal marwah ASN Simeulue,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini belum mendapatkan klarifikasi dari Camat Simeulue Cut maupun dari instansi yang berwenang mengenai status pemeriksaan ijazah yang dipersoalkan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *