BREBES — Pembahasan revisi UU Pemilu kembali mengemukakan pentingnya menentukan angka ambang batas parlemen yang ideal. Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menegaskan ketentuan itu tetap diperlukan untuk menyederhanakan sistem kepartaian, namun harus dirumuskan dengan cermat agar tidak banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.
Pernyataan itu disampaikan usai kunjungan kerja dalam sosialisasi pemilih berkelanjutan di Brebes, Jumat. Pembahasan ini berjalan seiring dengan wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan ambang batas 4% dan meminta DPR menetapkan angka baru yang rasional untuk Pemilu 2029.
Menurut Goyud — sapaan akrab Wahyudin Noor Aly — ambang batas tetap diperlukan agar tidak terlalu banyak partai yang duduk di parlemen, sehingga kerja menjadi lebih efektif.
“Kalau ambang batas tidak diberlakukan, di Senayan nanti terlalu banyak partai. Semakin ribet. Tujuan utamanya jelas: pemilu ke depan sistem kepartaian semakin sederhana. Kalau sekarang ada delapan fraksi, kemungkinan dengan aturan batas yang baru, jumlah partai yang duduk di parlemen akan semakin terjaga wujudnya,” jelasnya.
Kendati demikian, kenaikan ambang batas memiliki konsekuensi langsung: semakin tinggi angka yang ditetapkan, semakin besar pula potensi suara rakyat yang tidak terwakili.
“Inilah yang sedang kami pikirkan: bagaimana ambang batas bisa dinaikkan, tetapi suara rakyat yang terbuang justru semakin sedikit. Formulanya sedang kita cari dan dibahas di Panja,” tegas Goyud.
Ia memberi gambaran, jika ambang batas dipatok terlalu tinggi — misalnya 10% — maka semakin sedikit partai yang lolos ke parlemen. Di sisi lain, suara pemilih yang menyalurkan hak pilihnya pada partai yang tidak mencapai batas tersebut seolah terbuang begitu saja.
“Kalau ambang batasnya sepuluh persen, semakin tinggi angkanya semakin sedikit partai yang lolos. Tapi di satu sisi, suara rakyat yang tidak lolos itu banyak yang seolah dibuang ke laut. Nah, gimana memadukan keduanya tanpa membuang suara masyarakat. Harus ada formulanya. Ini nanti akan menjadi perdebatan yang konstruktif di Panja RUU Pemilu,” ungkapnya.
Goyud menegaskan Mahkamah Konstitusi telah menyerahkan sepenuhnya penentuan angka ambang batas kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang. Oleh karena itu, pembahasan harus terlebih dahulu menyempurnakan aturan main, bukan menentukan siapa yang boleh berpartisipasi.
“Partai baru juga akan mengikuti aturan yang sama, tidak ada perlakuan khusus. Semua mengikuti ketentuan UU yang baru nanti,” pastinya.
Saat ini, Panja RUU Pemilu tengah berupaya merumuskan formula terbaik yang menyeimbangkan dua hal penting: menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus meminimalkan suara rakyat yang tidak terwakili. Belum ada persentase final yang disepakati, dan pembahasan terus berjalan secara terbuka serta konstruktif.








