Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kebun Karet di Kejuruan Muda Disulap Jadi Lahan PSR, Dinas Pertanian Tamiang Beri Penjelasan

IMG 20261024 231930
Tim Investigasi media saat melihat hamparan Kebun karet di wilayah Kejuruan Muda, yang telah di bersihkan untuk ditanami pohon sawit program PSR. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

ACEH TAMIANG – Hamparan kebun karet di di Kampung Alur Selebu, yang dikenal sebagai Kampung Pasar, antara lain Dusun Tanjung Sari, Dusun Air Mancur, Blok V Suka Makmur, Dusun Ampera, serta sejumlah kawasan lainnya dalam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang telah tumbang.

Sisa-sisa ranting dan batang tanaman karet masih terlihat dipermukaan tanah. Kebun sawit  yang telah dibersihkan tersebut kini akan diubah menjadi lahan sawit program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Informasi yang diperoleh hariandaerah.com, bahwa perubahan wajah perkebunan karet yang diperkirakan sekitar 100 hektar tersebut diharapkan untuk memperoleh penghasilan petani yang lebih baik.

Namun ada sebuah pertanyaan yang muncul, apakah seluruh lahan tersebut benar-benar memenuhi persyaratan program PSR?. Kita butuh jawaban dengan pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan.

Karena PSR bukan sekadar program untuk mengganti tanaman lama dengan tanaman baru. Tetapi program ini memiliki tujuan, sasaran, dan persyaratan tersendiri yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Salah seorang warga, Tugiman (62) mengaku telah menanam karet di atas lahan miliknya seluas 4,5 hektare sejak 1979. Baginya kebun tersebut bukan sekadar hamparan tanaman.

Selama puluhan tahun, kebun karet menjadi bagian dari perjalanan hidup Tugiman. Akan tetapi seiring bertambahnya usia tanaman, produktivitas kebunnya dinilai semakin menurun.

“Saya juga khawatir serangan jamur upas yang berdasarkan pengalaman dapat menyebabkan tanaman karet mati,” ucapnya kepada awak media di lokasi, Rabu (21/10/2026).

Kondisi tersebut membuat Tugiman mempertimbangkan untuk beralih ke kelapa sawit, komoditas yang diharapkannya dapat memberikan peluang pendapatan lebih baik.

IMG 20261024 231913
Lahan karet yang sudah dibersihkan untuk tanaman sawit Program PSR di Kejuruan Muda Aceh Tamiang, Oktober 2026.

“Sudah banyak masyarakat di kampung ini yang tadinya berkebun karet beralih berkebun sawit dengan bantuan program PSR,” ungkapnya.

Bahkan, Tugiman mengaku pernah mencoba menanam kelapa sawit menggunakan modal sendiri. Namun, tanaman yang ditanaminya habis dimakan landak.

Tugiman kini pun hanya berharap lahan karet miliknya dapat ditanami kelapa sawit melalui bantuan program PSR.

“Yang penting begini. Saya tidak memikirkan pelaksana program PSR untung atau tidak. Yang penting lahan saya ditanami sawit,” tandasnya.

BACA JUGA:  CFD Langsa Menjadi Rekreasi Baru Warga Aceh Tamiang Aceh Timur dan Lhokseumawe

Petani sejawat Tugiman, Suyono (61) juga menceritakan bahwa dokumen kepemilikan dan berkas lahan lainnya telah diminta oleh seseorang bernama Sulam, warga Blok V, Dusun Suka Makmur, Kampung Alur Selebu, untuk keperluan pengurusan program tersebut.

Pernyataan warga menggambarkan harapan seorang petani yang ingin memperbaiki kondisi kebunnya. Dari sudut pandang petani, perubahan komoditas mungkin terlihat sebagai jalan keluar dari persoalan produktivitas dan biaya perawatan.

Namun, harapan tersebut perlu dibedakan dari persyaratan program pemerintah. Keinginan mengganti tanaman karet menjadi kelapa sawit tidak dengan sendirinya menjadikan suatu bidang lahan memenuhi kriteria penerima PSR.

Di sinilah persoalan utama perlu diperjelas. Yakni, petani tetap memiliki ruang untuk menentukan komoditas perkebunannya sesuai hak atas lahan dan ketentuan yang berlaku, tetapi pembiayaan melalui program pemerintah harus mengikuti peruntukan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kabid Perkebunan, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) Aceh Tamiang, Sonny Indra Syahputra SP mengaku tidak tahu dengan adanya kebun karet milik masyarakat di Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda yang masuk dalam Program PSR di Aceh Tamiang.

“Tidak tahu, Bang,” kata Sonny saat dikonfirmasi awak media mengenai informasi peralihan kebun karet menjadi kebun sawit melalui bantuan PSR, melalui WhatsApp, Jum’at (23/10/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan program, PSR diperuntukkan bagi peremajaan kebun kelapa sawit yang memenuhi persyaratan.

Lahan yang sebelumnya berupa kebun karet dan langsung dialihkan menjadi kebun sawit menggunakan bantuan PSR tidak diperbolehkan apabila kondisi tersebut terbukti.

“Yang jelas, kalau memang betul-betul dari kebun rambung (karet) ditumbang digantikan sawit langsung PSR, sebenarnya enggak boleh,” terang Sonny.

Menurutnya, kemungkinan ketidaksesuaian lokasi pekerjaan dengan lokasi yang diajukan dapat terjadi ketika pelaksana program mengerjakan lahan yang berbeda dari lokasi saat verifikasi awal.

Sonny pun mencontohkan, bahwa tim pemeriksa yang sebelumnya dapat mendatangi lahan yang ditunjukkan pemohon untuk memastikan kondisi kebun dan menentukan koordinatnya. Namun, saat pekerjaan dilaksanakan, lokasi yang dikerjakan bisa saja berbeda dari lokasi dalam pengajuan.

BACA JUGA:  PWI Tamiang Ajak Netizen Bijak Bermedsos di Masa Pemulihan Pascabencana

“Waktu pas kerja, pelaksana PSR lapor lagi, Bang, kami sudah kerja. Pembersihan lahan sudah selesai. Oke, turunlah tim pemeriksaan pekerjaan. Loh, kok beda sama usulan kemarin,” jelasnya dengan kemungkinan persoalan yang bisa terjadi di lapangan.

Namun ditegaskan, bahwa penjelasan tersebut merupakan kemungkinan dan bukan kesimpulan mengenai kasus di Kampung Alur Selebu.

Ia juga mengatakan, apabila ditemukan perbedaan antara lokasi usulan dan lokasi pekerjaan, tim pemeriksa tetap mencatat kondisi tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Pekerjaan pembersihan lahan sudah dilakukan, pekerjaan nanam sudah dilakukan. Namun, keterangannya, lokasi pekerjaan dan lokasi usulan berbeda. Itu tetap kami tulis,” sebutnya lagi.

Kemudian, keputusan mengenai pembayaran pekerjaan juga bukan merupakan kewenangan Distanbunak Aceh Tamiang, melainkan berada pada pihak Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sesuai kewenangannya.

Sonny turut menjelaskan, lahan yang sebelumnya berupa kebun karet dapat menjadi lahan sawit apabila pemiliknya terlebih dahulu menumbangkan tanaman karet dan menanami lahan tersebut dengan kelapa sawit.

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan penggunaan bantuan PSR untuk langsung mengalihkan kebun karet menjadi kebun sawit.

“Apabila kebun karet itu sudah ditumbang oleh si pemiliknya dan dia tanami sawit, pada saat dia mau mengusulkan, lahan tersebut kan lahan sawit,” bebernya.

Terakhir, Sonny menyampaikan, apabila terbukti terdapat koperasi pelaksana yang menjalankan program tidak sesuai prosedur, pihaknya dapat memberikan teguran dan menyurati instansi terkait di tingkat pusat untuk meminta penghentian program koperasi tersebut sesuai kewenangan yang berlaku.

“Kita bisa tegur koperasinya, kalau memang itu terbukti salah. Kita suruh cabut dan kita surati ke pusat, tolong dihentikan program koperasi ini, karena prosedurnya nyala (menyimpang),” pungkas Sonny.

Laporan: Tim Wartawan Investigasi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *