Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Brebes Institute Desak Pemkab Brebes: Segera Isi Jabatan Kepala Sekolah Secara Definitif dan Transparan

IMG 20261026 081519
Ilustrasi calon kepala sekolah yang sedang menunggu proses pengangkatan jabatan sebelum surat keputusan resmi diterbitkan.(Foto: hariandaerah.com) 

BREBES — Semakin lama jabatan kepala sekolah dibiarkan kosong dan hanya diisi pelaksana tugas, semakin besar ruang munculnya kecurigaan publik. Demikian sorotan yang disampaikan Brebes Institute, yang meminta Pemerintah Kabupaten Brebes segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan pengisian jabatan kepala sekolah secara transparan dan akuntabel.

Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Brebes Institute, Ahmad Wakro Alkarsani. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Brebes melalui instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah konkret menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah.

Menurut Ahmad Wakro, kepala sekolah memegang peran strategis dalam menentukan arah kebijakan satuan pendidikan, mengelola tenaga pendidik dan kependidikan, serta memastikan proses pembelajaran berjalan optimal. Oleh karena itu, kondisi jabatan yang masih diisi Plt tidak seharusnya berlarut-larut tanpa kejelasan waktu penyelesaian.

“Bupati Brebes harus segera mengambil langkah konkret untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang masih dijabat Plt. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian. Dunia pendidikan membutuhkan kepemimpinan yang definitif, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Ahmad Wakro.

BACA JUGA:  Kementerian Agama RI Nilai Rektor IAIN Langsa Bersih Temuan Internal dan Eksternal

Ia juga mengingatkan agar proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan, objektif, serta berbasis kompetensi dan peraturan yang berlaku. Proses tersebut harus terbebas dari kepentingan pribadi, transaksi jabatan, maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kalau dibiarkan terlalu lama tanpa penjelasan yang memadai, publik bisa bertanya-tanya apakah ada persoalan atau permainan di balik proses ini. Karena itu, kami mengingatkan agar semua pihak mewaspadai potensi suap atau transaksi jabatan. Jika ada indikasi pelanggaran, harus ditelusuri berdasarkan bukti dan dilaporkan kepada aparat yang berwenang,” ujarnya.

Pengawasan terhadap proses ini pun harus dilakukan secara serius, termasuk oleh lembaga yang berwenang. Ahmad Wakro menyebut pentingnya kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, sejalan dengan semangat pencegahan korupsi. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti tuduhan bahwa pelanggaran telah terjadi atau sedang diselidiki, dan setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

BACA JUGA:  Gempur Rokok Ilegal di Brebes: Edukasi Merambah Desa, Bea Cukai Perketat Jalur Distribusi

“Pendidikan jangan sampai menjadi ruang bagi kepentingan transaksional. Pengisian jabatan kepala sekolah harus dilaksanakan secara bersih, profesional, dan akuntabel. Kepentingan utama yang harus dijaga adalah mutu pendidikan dan masa depan generasi muda Brebes,” pungkasnya.

Harapan masyarakat sederhana: proses yang transparan, pemimpin yang kompeten, dan pendidikan yang diutamakan di atas kepentingan apapun. Pemerintah Kabupaten Brebes diharapkan segera menjawab desakan ini, karena mutu pendidikan tidak bisa menunggu terlalu lama.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *