NAGAN RAYA – Keuchik Gampong Panton Bayu Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, Alamsyah mengembalikan uang bersumber Dana Desa (DD) sebanyak Rp180 juta kepada Ketua Tuha Peut Gampong berlangsung di Aula Mapolres Nagan Raya. Rabu (8/3/2023).
Pengembalian uang berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong-Perubahan (APBG-P) itu merupakan anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tahun 2018, yang disaksikan saat pengembalian Kasat Reskrim AKP Machfud, Kepala DPMGP4, Damharius, Inspektorat, Fafi Agusrizal dan Camat Darul Makmur Tawaruddin serta Perangkat gampong setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiayawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan pada tanggal 29 Oktober 2022 yang lalu penyidik Polres Nagan Raya menerima Laporan Informasi Nomor : R/LI-1637/IX/IPP.2.1.17/2022/Intelkam.
“Selanjutnya pada tanggal 31 Oktober 2022 penyidik polres Nagan Raya melakukan penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana Korupsi atau penyelewengan dana BUMG Gampong Panton Bayu Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya,” katanya.
Kemudian, lanjut Machfud pada tanggal 31 Oktober 2022 telah dimulainya penyelidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan atau penyelewengan dana BUMG gampong tersebut yang mana Panton Bayu berdasarkan APBG/P memiliki Anggaran Dana BUMG Tahun 2018.
“Tahun 2019 keuchik Gampong Panton Bayu Alamsyah melakukan pembelian kebun sawit menggunakan Dana BUMG seluas lebih kurang empat Hektar dengan harga sebesar 180 juta,” ungkap AKP Machfud.
Namun kata dia, pada pembelian kebun sawit BUMG Gampong Panton Bayu tidak berdasarkan aturan terkait penggunaan dan BUMG, yang mana gampong tersebut tidak ada dibentuknya pengurus BUMG.
“Tidak memiliki Rekening dan stempel BUMG, serta kebun yang dibeli oleh saudara Alamsyah tidak dilengkapi dengan sertifikat atau surat yang menyatakan kebun tersebut Milik BUMG gampong Panton Bayu,” terang AKP Machfud.
Kasat Reskrim AKP Machfud menerangkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa kebun yang dibeli Alamsyah selaku Keuchik Gampong Panton Bayu tersebut tidak memiliki hasil dan tidak memberikan manfaat untuk gampong tersebut.
“Sehingga ia Alamsyah selaku Keuchik Gampong Panton Bayu bersedia mengembalikan dana pembelian Kebun kelapa sawit seluas empat Hektar dengan harga sebesar Rp 180 juta kepada Pengurus BUMG Gampong Panton Bayu,” ucap Machfud.
Ia mengingatkan kepada keuchik gampong di Nagan Raya untuk tidak terulang kembali hal yang sama pada gampong lain. Yang apalagi masalah tersebut ketiga kali dengan gampong Panton Bayu. Sebelumnya tahun yang lalu gampong Gunong Pungki Kecamatan Tadu Raya dan Serbajadi Kecamatan Darul Makmur.
“Pergunakan dengan baik anggaran desa ini, kita kalau ada masalah harus selesai tanpa menghukum masyarakatnya. Setiap hal apapun itu jangan lupa konsultasi dengan pihak terkait mengenai penggunaan anggaran desa, supaya tidak terjadi hal yang tidak tepat sasaran,” saran AKP Machfud.














