Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Opini  

Pentingnya Hasil Kerja Pantarlih di Pemilu 2024

IMG 20230316 WA0015
Keterangan foto : Ketua PPK Sukmajaya - Depok, Heri Darmawan, Kamis (16/3/2023) (Hariandaerah.com/Jumri)

Hariandaerah.com Jakarta – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 kini telah sampai pada berakhirnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan dari rumah ke rumah.

Pencoklitan dilakukan berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima oleh Pantarlih dan dicocokan ke masyarakat lalu diteliti sesuai syarat sebagai pemilih dalam pemilu.

Data DP4 oleh pantarlih dipilah kembali dengan ketentuan pemilih yang memenuhi syarat kedalam Kategori pindah domisili, pemilih baru, pemilih potensial dan pemilih tidak memenuhi syarat kedalam kategori pemilih yang berstatus TNI/Polri, meninggal dunia serta dibawah umur.

Tugas Pantarlih melaksanakan coklit dilakukan sejak 11 Februari sampai dengan 14 Maret 2023, namun masa kerja Pantarlih sampai 11 April 2023.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada pemilihan umum, seusai coklit pada 14 Maret 2023, Pantarlih membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran data.

BACA JUGA:  Stop “Liburan Akademik” di Bulan Ramadhan! Justru Ini Saatnya Merevolusi Cara Kita Belajar

Selanjutnya, PPS akan melaksanakan rekapitulasi daftar hasil pemutakhiran pada tingkat kelurahan atau desa pada 30-31 Maret 2023, setelah itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan melanjutkan rekapitulasi daftar hasil pemutakhiran di tingkat Kecamatan pada 1-2 April 2023.

Kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab/Kota akan menyusun dan menetapkan hasil rekapitulasi daftar hasil pemutakhiran menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023.

Usai ditetapkan oleh KPU Kab/Kota, DPS akan didistribusikan ke PPS melalui PPK (6-11 April 2023) untuk diumumkan ke Kelurahan sampai Ke RT/RW (12-25 April 2023).

BACA JUGA:  Belajar Menjadi Pemaaf: Sebuah Introspeksi Diri di Bulan Kelahiran Nabi

Pengumuman DPS di RT/RW tersebut, agar masyarakat dapat melihat apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, serta dapat memberikan tanggapan hasil dari DPS yang sudah ditetapkan.

Selain pengumuman DPS, masyarakat juga dapat mencek namanya melalui situs cekdptonline.kpu.go.id sebagai pemilih yang sudah terdaftar atau belum.

Hasil kerja Pantarlih tergolong menjadi hal penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2024 nanti, karena Pemilu akan berjalan jika ada Pemilih, Penyelenggara dan Peserta Pemilu.

Penulis : Ketua PPK Sukmajaya – Depok, Heri Darmawan

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *