LANGSA – Warga mengamankan sepasang kekasih non mahram, yang diduga melakukan perbuatan mesum di sebuah showroom mobil di depan Masjid Syukur, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu malam (18/3/2023).
Sepasang kekasih itu berinisial AY (21) laki-laki warga Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, dan SRH (17) perempuan warga Kecamatan Kota Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Muhammdun melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi menjelaskan, pasangan kekasih tersebut langsung diamankan untuk menghindari amukan masa yang sudah ramai berkerumun.
“Kejadiannya saat itu pukul 23.00 WIB, kita amankan agar tidak terjadi pemukulan yang melanggar hukum. Dan kita bawa ke Mapolsek Langsa Barat,” kata Hufiza, Minggu (19/3/2023).
Lebih lanjut, Hufiza mengatakan, mereka mengakui telah melakukan perbuatan mesum tersebut. Kemudian, pihak polisi menyerahkan kasus tersebut ke Wilayahtul Hisbah Kota Langsa untuk dilakukan proses secara hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Rudi membenarkan adanya pasangan non muhrim yang ditangkap tersebut.
“Benar, keduanya telah kita amankan di kantor WH diduga telah berbuat mesum di salah satu showroom di Kecamatan Langsa Baro,” ujarnya.














