KONAWE UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara (Konut), mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Konut AKBP Priyo Utomo mengatakan, ASN tersebut berinisial M (37). Selain M, pihaknya juga mengamankan seorang rekan M yang berinisial N (44).
“ASN itu inisial M dan rekannya inisial N,” kata Priyo, Jumat (7/4/2023).
Priyo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Labungga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara.
“Setelah menerima informasi, pihaknya langsung menurunkan tim untuk menyelidiki terkait dengan peredaran narkotika di tempat tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Priyo menyampaikan, setelah menangkap pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dari tangan N, kami amankan barang bukti sabu-sabu seberat 5,45 gram dan dari ASN M, kami mengamankan sabu-sabu seberat 6,44 gram,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, N merupakan seorang residivis kasus serupa, sedangkan M merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konut.
Priyo mengatakan, pihaknya akan terus gencar melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Konut.
Ia mengimbau dan meminta bantuan kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama memberantas narkoba. Serta selalu memberikan informasi terkait dengan peredaran gelap narkoba ini.
“Mari bersama-sama kita berantas ini peredaran narkoba,” pungkasnya.














