Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Terkait Pencurian Timbangan di Kota Subulussalam, Propam Amankan 2 Oknum

Polres Subulussalam
Waka Polres Subulussalam, Kompol Raman Manurung. (Foto: hariandaerah.com/Sofyan).

SUBULUSSALAM – Bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dua oknum personel polri dan satu warga sipil yang diduga melakukan pencurian timbangan buah sawit yang terjadi di Desa Bakal Buah Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam pada Kamis, 06 April 2023 sekitar pukul 17.00 Wib. Respon cepat Polsek Simpang Kiri berkoordinasi dengan Sipropam Polres Subulussalam untuk mendatangi tempat kejadian tersebut.

Setelah dilakukan pemanggilan melalui telfon kepada oknum tersebut, selanjutnya kedua oknum diamankan ke Polsek Simpang kiri untuk dilakukan pemeriksaan awal. Diketahui ketiga orang pelaku merupakan dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil yang bekerja di dinas pemadam kebakaran Aceh Singkil.

Selanjutnya Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan kepada dua oknum dan satu warga sipil tersebut.

BACA JUGA:  Tak Miliki Ijazah S1 dan D-IV, Disdik Nagan Raya Akan Berhentikan Fungsional Guru

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K, M.I.K, melalui Wakapolres Subulussalam Kompol Raman Manurung menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini langsung ditangani oleh Sipropam Polres Aceh Singkil.

“Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah dijemput dan diamankan oleh Propam Polres Aceh Singkil dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut kata Yhogi, penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota, baik yang terjadi di wilayah hukum Polres Subulussalam maupun yang terjadi di wilayah hukum Polres jajaran lainnya.

BACA JUGA:  Kodim 0104/Atim Bangun Jembatan Gantung, Warga Simpang Jernih Tak Perlu Lagi Naik Perahu

Ia menambahkan, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, Korban menyatakan tidak ingin membuat laporan polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku serta bersepakat untuk berdamai.

“Akan tetapi kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *