Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kejari Kabupaten Bandung Tuntut Yadi Suryadi 5,6 Tahun Penjara, Begini Kasusnya

IMG 20230328 WA0063
Keterangan foto : Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Rabu (3/5/2023) (Hariandaerah/Jumri)

Hariandaerah.com Bandung – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menuntut terdakwa YADI SURYADI selama, 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. Mantan Kepala Desa tersebut diduga menjual Kantor Desa dan atau Aset Desa seharga Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi.

“Agenda pembacaan sidang tuntutan terhadap mantan Kepala Desa Mekarsari atas nama Yadi Suryadi yang dituntut lima tahun enam bulan penjara. Dengan dikurangi lamanya dia ditahan dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 2 (dua) tahun 9 (Sembilan) bulan penjara,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiansyah, Rabu (3/5/2023)

Lebih jauh, Mumuh menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku Kuasa Ahli Waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang.

BACA JUGA:  MPC Pemuda Pancasila Nagan Raya Ingatkan Pihak PLTU 3-4 Agar Tidak Ingkar Janji

Kata Mumuh, Dengan bermodal Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, R Etty Ariati, R Erna Anarita, seluas 2.500m2. Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi sebelumnya, H Dadi Kosasih, Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012, bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi Aset Desa.

“Pada tanggal 07 Mei 2022, Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Tersangka YS, telah meminjam sejumlah uang kepada Christ Firman dengan total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 itu kepada Christ Firman,” tutur pria berkacamata tersebut.

Kata Mumuh, sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan Christ Firman.

BACA JUGA:  Perusahaan di Dharmasraya Salurkan CSR untuk Korban Banjir, Bupati Apresiasi Kepedulian Sosial

Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 kepada Christ Firman tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan Perangkat Desa, dan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.

“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi,” ujar Mumuh Ardiyansyah.

“Hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa, dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa,” tutup Mumuh.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *