IDI – Kerja keras tim Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, kini telah membuahkan hasil. Dan Pisang Sale, sudah mendapatkan hak paten atau perlindungan hukum dari inventarisasi negara. Kini Pisang Sale sudah ditetapkan sebagai makanan tradisional khas berasal dari Kabupaten Aceh Timur, sehingga tak perlu diragukan lagi diklaim oleh daerah lain.
Hal tersebut, disampaikan Sekretaris Disdikbud Aceh Timur, Muslim Z, SPd MPd., kepada media ini, Senin (2/5/2023).
“Alhamdulillah untuk Pisang Sale kita sudah mendapatkan sertifikat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI,” kata Muslim.
Lebih lanjut, Muslim menyampaikan, sertifikat itu, sebelumnya diserahkan oleh Kepala Kantor Kemenkum HAM RI wilayah Aceh, Drs Meurah Budiman, kepada perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, di Aceh Tengah 5 September 2022 lalu.
Atas keberhasilan ini, Sekretaris Disdikbud Aceh Timur, juga mengapresiasi kerja keras tim Kebudayaan Aceh Timur, khususnya Bidang Kebudayaan Disdikbud. Karena telah berjuang dan bekerja keras sehingga kini Pisang Sale telah mendapatkan sertifikat pencatatan inventarisasi dari Menkum HAM RI dan telah diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.
Kemudian Muslim berharap, dengan ditetapkannya pisang sale sebagai WBTB Indonesia dan HAKI (hak paten), usaha produksi pisang sale bisa terus dilestarikan, baik metode pengolahan masih tradisional dan maupun pengemasan secara tradisional yang mencerminkan budaya lokal Lhok Nibong,
“Selain itu usaha ini dapat meningkatkan produksi dan pemasaran pisang sale baik secara lokal di Kabupaten Aceh Timur maupun nasional,” imbuhnya
“Ini harus menjadi spirit semua pihak lintas sektor di Aceh Timur untuk mendukung dan mempertahan Makanan tradisional, sehingga Pisang Sale menjadi branding makan khas daerah, yang punya daya tarik dan menjadi produk souvernir yang bernilai tinggi,” harapnya.
Sementara Muksin Alatas selaku tim supervise dan Penggiat Budaya dari Kemendikbudristik mengatakan masuk nya Pisang Sale Lhok Nibong dalam daftar 17 WBTB Indonesia yang usulkan Pemerintah Aceh bukan hal mudah.
“Untuk masuk dalam daftar WBTB Indonesia bukan lah hal mudah, akan tetapi butuh proses dan perjuangan panjang, apalagi pihak Tim Ahli dalam sidang kedua pernah menangguhkan pisang sale ketahun 2023,” ungkap Muksin.
Muksin menuturkan, masuknya Pisang Sale Lhoknibong tak terlepas dukungan semua pihak, terutama peran aktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur, Majelis Adat Aceh (MAA), Bappeda Aceh Timur dan Pelaku Pisang Sale Lhok Nibong serta support dari Direktur dan lembaga Lentera Meuriya Center(LMC).
“Alhamdulillah berkat dukungan semua pihak terutama Kadis, Sekdis dan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur Bapak Saiful Basri dan Bapak Suriadi, Muslim dan Suriadi serta Direktur LMC Firman Dandy, perjuangan tidak mengkhianati hasil,” tutur Muksin Alatas yang putra Aceh Timur.














