Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Aceh Bukan Jajahan, KPA Luwa Nanggroe Ultimatum: Gugat Hak 70 persen Blok Andaman dan IUP Siluman Beutong

IMG 20260611 135345
Jubir KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

BANDA ACEH – Komite Peralihan Aceh (KPA) Luwa Nanggroe melontarkan ultimatum keras kepada pemerintah pusat terkait polemik pengelolaan Blok Migas Andaman dan pembukaan tambang emas di Beutong Ateuh, Nagan Raya, Kamis (11/06/2026).

Karena, setelah 21 tahun pasca MoU Helsinki, bara di Serambi Mekkah kembali diusik. Alih-alih menikmati dividen perdamaian, rakyat Aceh justru dihadapkan pada masifnya eksploitasi sumber daya alam yang menabrak kesepakatan sejarah.

Juru Bicara KPA Luwa Nanggroe, Umar Hakim Ilhami dalam pernyataan bernada ancaman diplomatik dan politik tingkat tinggi menegaskan, bahwa Aceh bukan tanah kosong, apalagi wilayah jajahan yang bisa dikeruk kekayaannya oleh Jakarta maupun korporasi multinasional tanpa memenuhi hak konstitusional rakyat daerah.

“21 tahun yang lalu, rakyat Aceh memilih meletakkan senjata bukan karena kalah, tetapi karena percaya pada janji. Namun yang kini mengeras di benak rakyat Aceh adalah: ke mana janji pemerintah pusat?” tegas Umar Hakim kepada hariandaerah.com.

KPA Luwa Nanggroe pun mengarahkan sorotan pada penemuan fantastis di Blok South Andaman. Dimana cadangan gas yang ditaksir mencapai 8 hingga 10 Trillion Cubic Feet (TCF) ini digadang-gadang sebagai salah satu temuan migas terbesar di Asia Tenggara dekade ini.

Namun, regulasi pusat justru mengebiri hak Aceh. Berdasarkan Pasal 1.3.4 MoU Helsinki, Aceh berhak mengantongi 70 persen dari seluruh cadangan hidrokarbon dan sumber daya alam.

Ironisnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 membalik logika keadilan tersebut: 70 persen disedot ke Jakarta, dan hanya 30 persen yang ditinggalkan untuk Aceh.

Umar Hakim menuding aturan ini sebagai “pengingkaran terstruktur dan sistematis yang dikemas dalam regulasi”, untuk itu KPA Luwa Nanggroe menyatakan dukungan mutlak terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang menunda pengesahan Plan of Development (PoD) Lapangan Tangkulo.

“Ini bukan langkah menghambat investasi, tapi jeda konstitusional. Gas Andaman wajib diolah di Aceh melalui KEK Arun, tak boleh ada skema kapal produksi terapung (FPSO) yang membawa gas Aceh langsung ke luar,” terangnya.

Selanjutnya dikatakan, bahwa pihaknya juga mendesak agar Participating Interest (PI) 10 persen segera dikelola oleh konsorsium BUMD Aceh, dengan dividen yang wajib dialirkan ke dana abadi pendidikan.

BACA JUGA:  Rakernas dan Silaturahmi Nasional MPTT-I ke-1 Digelar di Aceh Barat Daya

Kritik tajam tak berhenti di pesisir laut. Di daratan, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi baru untuk PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS) di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, memicu kemarahan.

Kawasan ini bukan hanya jantung Ekosistem Leuser, tetapi juga kuburan massal bagi korban konflik, termasuk Tgk. Bantaqiah dan para pengikutnya yang dibantai di masa lalu.

Umar kemudian mengingatkan, bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang melarang aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Penerbitan IUP baru dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum dan para korban konflik. Gaya kepemimpinan Bupati Nagan Raya (TRK) saat ini pun tak luput dari bidikan KPA.

Menurutnya, sang bupati mengidap “delusi sebagai raja” karena membiarkan PT ACW dan PT HBS beroperasi tanpa sepengetahuan warga Beutong Ateuh, bahkan diwarnai isu ancaman pemecatan terhadap kepala desa (Keuchik).

“Bodohnya, bagaimana bisa disebut investasi 200 Triliun ini berjalan sementara warga tidak tahu apa-apa? Kami memberi penghormatan tertinggi kepada bupati periode sebelumnya yang berani melarang eksplorasi tanpa izin daerah. Bupati saat ini justru lupa sedang berhadapan dengan siapa,” kecam Umar.

KPA Luwa Nanggroe mencatat, dari 71 pasal MoU Helsinki, 10 pasal krusial masih menjadi cek kosong. Ini termasuk soal bendera, nama resmi daerah, hak tanah 2 hektare bagi 3.000 mantan kombatan, hingga pembentukan Pengadilan HAM.

Umar memperingatkan, ada 4 konsekuensi fatal jika Jakarta terus bermain api, yaitu:
1. Konsekuensi Hukum Internasional:
Secara yurisdiksi, GAM sebagai organisasi pembebasan nasional belum pernah dibubarkan secara tertulis. Pelanggaran MoU membuka celah bagi Aceh untuk membawa perkara ini ke forum internasional.
2. Konsekuensi Legitimasi:
Jika UU Pemerintahan Aceh (UUPA) terus diabaikan, rakyat Aceh berhak mempertanyakan dasar hukum yang sah atas keberadaan mereka di dalam NKRI.
3. Konsekuensi Politik (Referendum):
Pengingkaran yang terus-menerus akan melegitimasi kembali perdebatan tentang referendum self-determination (penentuan nasib sendiri) yang dijamin hukum internasional.
4. Konsekuensi Keamanan:
Penambahan empat batalyon TNI baru di Aceh dinilai melanggar semangat demiliterisasi MoU Helsinki. KPA mengingatkan bahwa meski mereka cinta damai, “kesabaran rakyat bukan berarti mereka tidak ingat cara berjuang.”

BACA JUGA:  Langsung Dari Bandara SIM, Pemerintah Aceh Lepas Keberangkatan Jamaah Umrah Aceh

Enam Tuntutan Mutlak KPA Luwa Nanggroe

Sebagai solusi konkret atas kebuntuan ini, Umar Hakim merumuskan enam tuntutan yang harus segera dieksekusi oleh Jakarta, tanpa kompromi.

1. Pembagian Hasil Blok Andaman.
Pengembalian porsi bagi hasil 70% untuk Aceh, penetapan Onshore Receiving Facility (ORF) di KEK Arun, dan pemberian kewenangan penuh kepada BPMA sesuai Pasal 160-161 UUPA dan Pasal 1.3.4 MoU Helsinki.

2. Penyelamatan Beutong Ateuh.
Pencabutan seluruh IUP baru, penetapan kawasan sebagai hutan lindung adat, dan pengelolaan berbasis komunitas yang mematuhi putusan MA serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Revisi UUPA.
Pencantuman secara eksplisit hak 70% sumber daya alam bagi Aceh serta penguatan kewenangan Gubernur dan BPMA atas IUP mineral.

4. Keadilan HAM.
Pembentukan segera Pengadilan HAM Aceh, tindak lanjut temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, dan proses hukum kasus 1976-2005.

5. Simbol Kedaulatan Daerah.
Pengesahan bendera dan lambang Aceh secara penuh merujuk pada Qanun No. 3 Tahun 2013 dan Pasal 1.1.5 MoU Helsinki.

6. Pemenuhan Hak Kombatan.
Penuntasan janji pemberian tanah 2 hektare untuk 3.000 mantan kombatan sesuai amanat Pasal 3.2 MoU Helsinki.

“Kami siap berjuang dengan semua cara yang sah dalam hukum nasional dan internasional, baik dari jalur legislatif, judisial, diplomatik, hingga mobilisasi opini internasional. Jika semua jalur damai ditutup, sejarah dan hukum internasional memberi kami hak untuk mempertimbangkan ekspresi politik lainnya,” pungkas Umar dengan nada dingin.

Sebuah peringatan keras bagi Jakarta: “Perdamaian di Aceh bukan sebuah penyerahan diri, melainkan kontrak yang harus dibayar lunas. Mengabaikannya berarti membangunkan kembali singa yang tengah tertidur”.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *