Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Anggota KIP Langsa Diberhentikan, Agusni: Segera Proses PAW

KIP Langsa
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH SE. (Foto:hariandaerah.com/SM).

KOTA LANGSA – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH SE, meminta DPRK Langsa segera memproses penggantian antar waktu (PAW) anggota KIP Kota Langsa, Iqbal Suliansyah, yang telah diberhentikan secara tetap oleh KPU.

Permintaan ini disampaikan Agusni di salah satu kafe di Kota Langsa saat diwawancarai wartawan hariandaerah.com, Rabu (29/5/2024) malam.

Agusni, yang pernah menjabat sebagai Ketua KIP Kota Langsa, berharap DPRK Langsa dapat segera mengajukan calon pengganti anggota KIP Langsa, mengingat tahapan Pilkada 2024 sedang berlangsung padat.

“Dorongan yang kita sampaikan ini karena Pemilu Kepala Daerah sangat memerlukan kelengkapan Komisioner dalam menjalankan semua tahapan pesta demokrasi, yang puncaknya pada 27 November 2024 mendatang,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sidak ke UPTD Puskesmas Hajimena, Bupati Egi Kecewa Banyak Pegawai Sudah Pulang Kantor

Ketua Divisi SDM dan Litbang KIP Aceh juga menyampaikan bahwa DPRK Langsa seharusnya segera mengajukan peringkat berikutnya, yaitu nomor urut 6 sesuai hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK sebelumnya kepada KPU RI untuk PAW anggota KIP Langsa ini.

Agusni menjelaskan bahwa PAW anggota KIP Langsa dengan nomor urut 6 ini sesuai dengan surat KPU RI Nomor 778/SDM.14-SD/04/2024 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota KIP Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028, yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

“Pada poin 2 dalam surat KPU itu disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 huruf b Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, penggantian anggota KIP kabupaten/kota digantikan oleh calon anggota KIP kabupaten/kota peringkat berikutnya dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRK,” katanya menegaskan.

BACA JUGA:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Sungai Dusun Surabaya Banda Aceh

“Selanjutnya, poin 3 disebutkan bahwa berkaitan dengan hal tersebut, DPRK Langsa agar dapat menyampaikan usulan PAW anggota KIP Kota Langsa provinsi Aceh periode 2023-2028 peringkat berikutnya (peringkat 6) hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan DPRK Langsa pada kesempatan pertama,” ungkap Agusni

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *