SIMEULUE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue memulai langkah strategis dalam pencegahan korupsi di tingkat desa dengan menggelar program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program Jaga Desa perdana tahun 2025 ini dilaksanakan, di Aula Desa Situbuk, Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue, Selasa (04/2/2025).
Situbuk menjadi desa pertama dari total 138 desa di Kabupaten Simeulue yang mendapatkan sosialisasi hukum tentang kesiapan desa dalam pencegahan korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi, SH., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simeulue, Suheri Wira Fernanda, S.H., M.H., menyebutkan, dalam kegiatan yang berlangsung dua jam itu, memaparkan materi krusial terkait pencegahan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kita menjelaskan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa sesuai Peraturan Bupati Simeulue Nomor 7 Tahun 2020, serta poin-poin penting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru,” kata Suheri.
Ia menambahkan, program Jaga Desa itu dirancang untuk mendekatkan aparat penegak hukum dengan masyarakat, khususnya di tingkat desa. Dengan demikian, kata Suheri, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antara Kejaksaan Negeri Simeulue dengan pemerintah desa dalam mencegah tindak pidana korupsi.
“Sosialisasi hukum yang intensif juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pada akhirnya menekan angka korupsi di wilayah tersebut,” tambahnya.
Suheri berharap program tersebut dapat menjadi benteng pertahanan terhadap penyelewengan dana desa. Sosialisasi hukum yang komprehensif diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada perangkat desa dan masyarakat tentang aturan main yang berlaku.
“Sehingga mereka dapat menghindari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum,” harapnya.
Langkah proaktif Kejari Simeulue ini mendapatkan apresiasi, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari camat hingga masyarakat, program ini, lanjut Suheri m, juga diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan menciptakan dampak yang signifikan.
“Keberhasilan program ini bergantung pada koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Simeulue, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), camat, dan kepala desa di Kabupaten Simeulue,” imbuhnya
Dikatakan Suheri, melalui program Jaga Desa, Kejari Simeulue berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Upaya ini merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah kerugian negara,” pungkasnya
Peserta program Jaga Desa ini diikuti dari berbagai elemen penting di Desa Situbuk. Hadir Camat Teupah Tengah, Ikhwan Jamil, M.Si., Kepala Desa Situbuk, Nasri, A.Ma., Babinsa, perangkat desa, dan masyarakat setempat. (R/Q)