JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus dugaan beras oplosan yang merugikan masyarakat. Polisi telah melakukan pengecekan langsung ke sejumlah pasar, baik tradisional maupun modern, untuk mengambil sampel beras dari berbagai merek.
“Kami telah menguji sampel-sampel tersebut di laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian. Hingga saat ini, sembilan merek telah diperiksa, dan hasil uji terhadap lima merek menunjukkan bahwa beras premium tersebut tidak memenuhi standar mutu,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).
Berdasarkan hasil laboratorium tersebut, Bareskrim melanjutkan proses penegakan hukum terhadap produsen dan pihak terkait. Satgas Pangan Polri turut memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna memperkuat bukti dalam penyidikan.
“Dari penyidikan sementara, kami telah mengidentifikasi tiga produsen yang bertanggung jawab atas lima merek beras premium yang tidak sesuai standar,” tambah Brigjen Pol. Helfi.
Sebagai langkah lanjutan, Bareskrim melakukan penggeledahan, penyegelan, dan penyitaan di berbagai lokasi produksi, gudang, kantor, dan tempat distribusi guna mengamankan barang bukti.
“Lokasi yang sudah kami geledah meliputi kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur, gudang PT FS di Subang, Jawa Barat, kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten, serta Pasar Induk Beras Cipinang di Jakarta Timur,” jelasnya.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang terbukti merugikan konsumen dengan praktik curang, serta memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan dan standar mutu yang berlaku.








