Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Polres Langsa Ungkap Sabu Jaringan Malaysia Senilai 13,2 Miliar

IMG 20260928 153135
Kapolres Langsa didampingi Wakapolres, Kepala Bea Cukai Langsa dan Kasat Reskrim Polres Langsa saat konferensi pers pengungkapan kasus sabu jaringan Malaysia senilai Rp.13,2 M. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) bersama dengan Bea Cukai Langsa (Joint Investigation) berhasil mengungkap peredaran barang haram Narkotika jenis Sabu diduga jaringan Malaysia senilai Rp.13,2 Miliar dengan berat 46,6 Kilogram.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK dengan didampingi Wakapolres Kompol Yasir SE MSM, Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, Kasat Narkoba Iptu Sirya Iqbal dan Pejabat Polres Langsa lainnya dalam Konferensi Pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (28/09/2026).

Adapun pengungkapan berawal dari laporan polisi LP/A/61/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 18 September 2026.

Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo menyampaikan, bahwa dalam pengungkapan kasus narkotika ini, Satresnarkoba Polres Langsa mengamankan seorang tersangka yang berstatus pelajar/mahasiswa dengan inisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

“Tersangka kita amankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB,” ucap Kapolres Langsa.

BACA JUGA:  Polres Langsa Berhasil Cegah Aksi Tawuran

Lebih lanjut disampaikan, bahwa dari tangan tersangka, polisi menemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda dengan total berat mencapai 46,6 kilogram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua karung goni, satu kain sarung, satu unit handphone Realme Note 80, serta satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih dengan nomor polisi BK 1453 AGT berikut STNK.

AKBP Hyrowo menjelaskan, tersangka diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jual beli narkotika jaringan lintas negara.

Sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan selanjutnya akan diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  APKASINDO Perjuangan Warning Pabrik Sawit Simeulue, Ingatkan Instruksi Menteri Soal Harga TBS

Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Hyrowo, dengan barang bukti mencapai 46,6 kilogram, polisi memperkirakan sebanyak 372.800 jiwa dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Untuk nilai jual keseluruhan barang bukti sabu ini ditaksir mencapai Rp13,2 miliar,” ungkap AKBP Hyrowo.

Pengungkapan puluhan kilogram sabu ini menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *