BANDA ACEH — Seorang kepala tukang lokal berinisial SI melaporkan seorang pria berinisial RM yang menjabat sebagai General Manager The Pade Hotel ke Polda Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/160/VI/2026/SPKT/Polda Aceh.
Melalui kuasa hukumnya, Faisal, SI menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja yang disebut dijalankan atas permintaan serta arahan pihak terlapor.
Dalam keterangannya, SI mengaku telah mengerahkan tenaga, waktu, serta mengeluarkan sejumlah biaya selama pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun hingga kini, hak-hak yang dijanjikan disebut belum terselesaikan sebagaimana mestinya.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami serahkan,” ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya di SPKT Polda Aceh, Selasa (9/6/2026).
Ia menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor telah lebih dulu berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan kekeluargaan. Sejumlah komunikasi hingga penyampaian somasi disebut telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik.
Namun karena tidak tercapai kesepakatan yang dinilai memadai, pihak pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.
Saat ini, SI berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya meminta kepastian hukum dan berharap semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan,” tambah Faisal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal di Polda Aceh.








