Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Berantas Galian C Tanpa Izin, Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Satu Unit Ekskavator

barang bukti
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kembali berhasil memberantas tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Kamis 23/02/2023. (Foto: hariandaerah.com/Ditreskrimsus Polda Aceh).

BANDA ACEH – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil memberantas tambang ilegal berupa galian C jenis tanah urug di Desa Biluy, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.

Mendapat informasi tersebut, Winardy mengatakan, tim yang dipimpin Panit I Subdit IV Tipidter AKP Rivandi Permana langsung bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin resmi, sehingga barang bukti tersebut diamankan.

BACA JUGA:  Cegah Stunting, DP3AKB Simeulue Ajak Para Suami Ikut Program KB Pria

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan berupa galian C tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy, dalam keterangannya, Kamis malam, (23/2/2023).

Selain alat berat, lanjut Winardy, pihaknya turut mengamankan satu orang terduga pelaku yang juga pemilik lokasi tambang galian C berinisial MH (59).

Kemudian kata Winardy, satu orang terduga pelaku tersebut beserta barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Densus 88 Berhasil Tangkap Koordinator Teroris Wilayah Aceh

“Alat berat dan terduga pelaku, sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Winardy mengimbau kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal.

“Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir,” tutupnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *