Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dan DKP Aceh Utara Perkuat Perlindungan Nelayan Melalui Kerja Sama Strategis

IMG 20260609 WA0001 1
BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe dan DKP Aceh Utara Perkuat Perlindungan Nelayan Melalui Kerja Sama Strategis.hariandaerah.com/foto .humas

ACEH  UTARA  –  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Utara terus memperkuat sinergi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan dan pekerja sektor kelautan serta perikanan di wilayah setempat.

Kerja sama yang berlangsung pada Senin (8/6/2026) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe tersebut menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan yang selama ini bekerja dengan tingkat risiko tinggi.

Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi nelayan saat menjalankan aktivitas melaut sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, Syarifuddin mengatakan bahwa kerjasama tersebut merupakan bentuk komitmen Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil (Ayah Wa) dalam melindungi warganya, khususnya nelayan tradisional.

“Kerjasama ini sangat penting, karena dengan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, maka jika nelayan mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Ada 1.000 nelayan yang kita lindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),”ujarnya.

BACA JUGA:  Polsek Daik Lingga Edukasi Siswa Baru SMA Negeri 1 tentang Bahaya Narkoba dan Judi Online

Dikatakan Syarifuddin, sesuai arahan Bupati Aceh Utara, biaya kepesertaan 1.000 nelayan kecil tersebut sepenuhnya menggunakan dana APBK 2026 Pemkab Aceh Utara.

Program perlindungan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal, khususnya nelayan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat pesisir.

“Dengan terdaftarnya nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka berhak memperoleh manfaat perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian saat menjalankan profesinya,”.
Dikarnakan keterbatasan anggaran maka Bantuan ini bersifat stimulus dan hanya berlaku satu tahun saja dengan harapan ke depan para nelayan dapat meneruskan kepersertaan untuk tahun berikutnya secara mandiri. “tutup Syarifuddin.

BACA JUGA:  Terkait Pembagian Bantuan Dari BRA, Ketua DPP Forkab Minta Pj Gubernur Aceh Jangan Menerapkan Politik Belah Bambu

Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Syarifah Mirazona, menyampaikan bahwa sektor kelautan dan perikanan merupakan salah satu sektor yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi, sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial yang memadai.

“Melalui kolaborasi dengan DKP Kabupaten Aceh Utara, kami ingin memastikan para nelayan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe dan DKP Aceh Utara berharap semakin banyak nelayan yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tercipta ekosistem perikanan yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Utara.(man)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *