KOTA LANGSA – Kasus Drilling (Pengeboran Minyak) di Gampong Alur Canang Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur mendapat tanggapan serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Kamis (11/09/2024).
WALHI Aceh menegaskan bahwa pemerintah Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Timur harus mencari solusi terhadap drilling sumur minyak di Alur Canang dan terkait pembuangan minyak atau limbah ke aliran sungai tidak pernah dibenarkan.
Pernyataan ini disampaikan pasca ratusan masyarakat Gampong Alur Canang melakukan aksi demonstrasi kepada pihak Polres Langsa yang sudah menghentikan Drilling dan adanya oknum Polres Langsa membuang minyak ke sungai pada Selasa (10/09/2024).
Aksi tersebut dinilai telah membuat perekonomian warga Alur Canang mati. Dimana selama adanya drilling, kehidupan masyarakat setempat menjadi lebih baik dan keadaan Gampong 24 jam lebih hidup dengan meningkatnya perekonomian.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal menyampaikan, kejadian di Alur Canang itu akibat Pemerintah Aceh selama ini tidak mencari solusi atas keberadaan sumur-sumur minyak bekas yang ada di Aceh.
“Pemerintah Aceh khususnya Kabupaten Aceh Timur harus cepat dalam mengambil sikap dan mencari jalan keluar mengenai semua permasalahan tersebut,” ucapnya kepada awak media, Rabu (11/09/2024).
Afifuddin menjelaskan, seharusnya Pemerintah Aceh harus cepat mengambil sikap dan mencari jalan keluar atas hal seperti ini. Jika Pemerintah Aceh diam, terutama Pemerintah Aceh Timur, maka hal seperti di Alur Canang terjadi.