Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bupati dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS 2026 dan Perubahan 2025

IMG 20250817 WA00081 scaled

PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 serta Perubahan KUA-PPAS 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pringsewu, Jumat (15/8/2025).

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas mengatakan, KUA-PPAS merupakan instrumen penting dalam penyusunan APBD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD yang telah merespons cepat pembahasan dua rancangan kesepakatan keuangan ini. Proses ini telah dimulai sejak rapat paripurna 22 Juli dan 5 Agustus lalu,” ujar Riyanto.

BACA JUGA:  Dirut BUMD PT Lampung Selatan Maju Resmi Ditahan, Diduga Korupsi Rp517 Juta

Ia menambahkan, setelah kesepakatan ini diteken, pemerintah daerah akan segera menyusun dan menyerahkan Rancangan APBD 2026 serta Rancangan Perubahan APBD 2025 kepada DPRD. Dengan begitu, program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Riyanto juga menekankan pentingnya disiplin dalam pengelolaan anggaran. Menurut dia, setiap perangkat daerah harus berpedoman pada asas efektif, efisien, serta menjunjung kepatutan dan kewajaran. Selain itu, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah perlu ditingkatkan agar target keuangan daerah tercapai.

BACA JUGA:  Tiga Pihak Kolaborasi Tingkatkan Layanan Air Bersih di Pringsewu

“Anggaran yang disiapkan adalah anggaran maksimal. Karena itu, pelaksanaan belanja daerah harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman. Hadir pula Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pemangku kepentingan lain. (*)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *