LAMPUNG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), berinisial ES (48), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dugaan penyimpangan dana BUMD periode tahun anggaran 2022–2023. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, dalam keterangan resmi pada Senin sore, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.10 WIB, menyampaikan bahwa ES kini telah resmi ditahan.
“Penetapan tersangka terhadap ES didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025,” ujar Afni Carolina di Kantor Kejari Lampung Selatan.
Berdasarkan hasil audit investigatif oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp517.382.907. Angka tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 yang dikeluarkan pada 10 Juni 2025.
Penyidik menyebut, dugaan korupsi itu dilakukan ES melalui penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan BUMD yang seharusnya digunakan untuk operasional dan pelayanan publik.
“ES diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, dengan total kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah,” lanjut Kajari.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik dari bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. ES ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 21 Juli 2025, dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda.
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*/ Davit)








