Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

IMG 20260617 WA0099

PRINGSEWU – Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/6/2026).

Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Pringsewu tersebut dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, serta berbagai elemen masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Bupati Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa tata cara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah daerah wajib menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

BACA JUGA:  Pejabat Anti Wartawan? Kepala Disnakertrans Pringsewu Sulit Dihubungi, Diduga Mengidap Sindrom Diam Seribu Kata

Bupati juga mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, Alhamdulillah Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Riyanto.

Menurutnya, capaian opini WTP untuk yang ke-11 kalinya secara berturut-turut tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh pihak. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen terus meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1,241 triliun, belanja daerah Rp1,232 triliun, pembiayaan netto Rp22,6 miliar, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp31,9 miliar.

BACA JUGA:  Desa Comok Bangun Jalan Baru Sepanjang 2,1 KM dari Dana Desa Tahap Pertama

Selain itu, terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah mengoordinasikan seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut. Bahkan, dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2024, Kabupaten Pringsewu berhasil meraih skor 99,50 persen, tertinggi di Provinsi Lampung.

Selain agenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pringsewu. (Heru )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *