KOTA LANGSA – Mantan (eks) Direktur PDAM Langsa, Azzahir telah divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp.50 Juta subsider 1 bulan penjara oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Banda Aceh.
Putusan tersebut dianggap aneh oleh berbagai kalangan, terutama HMI Cabang Langsa yang sangat menginginkan putusan terhadap eks Direktur PDAM Langsa itu ditinjau kembali karena memunculkan sebuah kekeliruan.
“Putusan Hakim terhadap Azzahir yang merupakan tersangka utama kasus korupsi di PDAM Langsa untuk dapat ditinjau kembali karena dianggap ada kekeliruan,” ucap Ketua Umum HMI Cabang Langsa, Abdi Maulana kepada hariandaerah.com, Selasa (12/08/2025).
Abdi menduga ada sebuah rekayasa dalam vonis tersebut dan dalam proses perjalanan persidangan, hakim dianggap mengeluarkan putusan hukum yang sangat tidak waras.
“Kita menduga, ada indikasi bahwa hakim sudah menerima suap sehingga melemahkan hukum. Apakah hakim tidak memperhatikan sumpah jabatan yang di embannya?,” kata Abdi heran.
Abdi menegaskan, bahwa apa yang terjadi saat ini pada pengadilan Tipidkor Banda Aceh adalah sebuah contoh ancaman besar bagi institusi itu sendiri dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat serta dapat mengurangi kepercayaan terhadap kepastian hukum karena tidak ada efek jera kepada pelaku korupsi, khususnya di Aceh.
Oleh sebab itu, Hakim dianggap kurang waras dan tidak menghargai segala bentuk proses yang sudah ada, baik dari aksi demo teman-teman HMI dan Aliansi Aktivis Merdeka (Alaska) yang telah mengkritisi dugaan KKN pada PDAM Langsa serta tidak menghargai proses dari perjalanan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum yang sudah memakan waktu sekitar 3 tahun lamanya.
Lebih lanjut Abdi mengatakan, seharusnya tuntutan JPU 4 Tahun 6 bulan serta denda Rp.250 juta dan uang pengganti Rp.784 juta adalah sebuah tuntutan yang patut di hargai serta merupakan efek jera yang sangat rasional untuk para bajingan yang telah menyengsarakan masyarakat banyak.
“Terpidana Azzahir ini adalah dalang utama dalam Onrechtmatige Daad pada kasus KKN di PDAM Langsa serta banyak juga indikasi upaya wederrechtelijk dalam perjalanan proses pemeriksaan oleh APH di Kota Langsa,” katanya.
Abdi menambahkan, seharusnya Hakim melihat ini karena dalam perjalanan pemeriksaan oleh APH diduga juga terjadi pelanggaran kode etik bagi oknum yang ada di Kejaksaan Negeri Langsa. “Jadi bukan malah mengkambing hitamkan tersang lainnya untuk menanggung beban dalang utama,” ujarnya.
Sehingga HMI Cabang Langsa merasa heran dengan putusan Hakim terhadap mantan Direktur PDAM Langsa. Dirinya pun bertanya kembali apa dasar putusan Hakim menjad lemah?, apakah karena terpidana Azzahir berkelakuan baik??
“Bapak Hakim harus paham, tidak ada formula pelaku korupsi itu berkelakuan baik dan kalau memang hakim tidak mempercayai hasil pemeriksaan inspektorat sebaiknya bubarkan saja inspektorat yang ada,” tegas Abdi
Maka dari putusan itu, Ketum HMI Cabang Langsa ini mengecam Hakim yang bertugas dan mendesak Komisi Yudisial RI dengan beberapa tuntutan, yaitu:
1. Mendesak melakukan evaluasi terhadap pengadilan Tipidkor Banda Aceh serta mengawasi Hakim yang kurang waras dalam institusi tersebut.
2. Menuntut untuk memeriksa profesionalitas dan indipendensi HAKIM yang menjalankan sidang dalam putusan nomor 21/pid.sus-TPK/2025/PN Bna.
3. Mengecam pengadilan Tipidkor Banda Aceh untuk menininjau kembali keputusan nomor 21/pid.sus-TPK/2025/PN Bna.
Abdi kemudian menyampaikan, bahwa pihaknya dalam waktu 7X24 jam akan melayangkan mosi tidak percaya ke Polda Aceh dan menegaskan bahwa tuntutan diatas menjadi sebuah acuan dan referensi untuk menghindari gejolak yang tidak di inginkan serta menyelamatkan moralitas institusi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia.
“Sejatinya kami kader HMI, kader umat dan kader Bangsa. Kami akan menghijau hitamkan Pengadilan Tipidkor Banda Aceh demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Yakin Usaha Sampai, YAKUSA.” ungkap Abdi Maulana.















