Hariandaerah.com BONTANG – Niat hati untuk mencari keadilan, tapi malah jadi bumerang bagi diri sendiri. Itulah yang terjadi kepada seorang Nenek bernama Kristin (77 tahun) warga Tanah Datar, Kutai Kartanegara, karena tanah miliknya diduga diserobot oleh Muchtar bekerjasama oknum Camat dan prangkat desa setempat.
Pasalnya, Nenek Kristin telah lima tahun terakhir ini mondar mandir ke Pengadilan gegara mempertahankan haknya sebagai pemilik tanah sah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor: 62/PDT/2021/PT.SMR dan putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun, malah sang nenek jadi di pidana, walaupun putusannya hanya percobaan di Pengadilan Negeri Tenggarong. Sedangkan, laporan polisi nenek Kristin di Polsek Muara Badak pada tanggal 25 Maret 2024 terkait perkara penggantian sepanduk hingga kini tidak diproses oleh penyidik Kepolisian.
Menurut Kristin saat dia menjalani proses pidana, dia dijemput paksa oleh Polisi Bontang bernama Misri bersama empat orang rekannya dengan menodongkan senjata laras panjang, bagaikan menangkap seorang teoris.
“Dari Polisi Bontang namanya Misri, saya diancam pakai senjata, lalu dibawa ke Tenggarong. Polisinya ada lima orang pegang senjata semua, saya mau dimasukkan ke penjara, tapi karena berkas tidak cukup akhirnya saya dilepaskan,”ujar Nenek Kristin kepada wartawan pada Minggu (1/9/2024) malam.
Terkait kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut, kenapa Polisi bisa begitu agresif terhadap sang nenek. Sedangkan laporan sang nenek Kristin tidak direspon bahkan dipimpong dari Polres Bontang dan Polsek begitu juga sebaliknya.