Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

MPU Aceh: Mafia Tanah Hukumnya Haram Dan Dosa Besar

mafia-tanah-dosa-besar
Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd, saat membacakan draft fatwa tentang Mafia Tanah dalam Sidang Paripurna-ll, di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (15/3/2023) (Foto: Humas MPU Aceh)

BANDA ACEHMajelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa tentang Mafia Tanah terhadap sudut pandang dalam Hukum Islam dan Adat Aceh.

Fatwa yang masih dalam bentuk Draft itu dibacakan langsung oleh Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd, dalam Sidang Paripurna-ll yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (15/3/2023).

Ada beberapa poin yang diatur dalam fatwa tersebut diantaranya, bahwa praktik mafia tanah hukumnya haram dan termasuk bagian dari dosa besar. Mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal.

“Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (merobah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah. Praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar,” kata Zulkarnaini.

BACA JUGA:  Gubernur Aceh Hadiri Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Almarhum Abu Razak

Lebih lanjut, dari isi draft fatwa itu juga disebutkan, memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta atau membayar harga kepada pemiliknya.

Dalam fatwa itu terdapat 11 poin Taushiyah MPU Aceh tentang Praktik Mafia Tanah diantaranya, MPU Aceh berharap Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh. Ulama juga mengharapkan agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh.

BACA JUGA:  Kajati DKI Paparkan Peran Datun di Peresmian Rumah Dp 0 Rupiah

“Pemerintah Aceh diharapkan pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya,” harapnya.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Muhammad Hatta, mengatakan, berharap fatwa dan taushiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait secara berkala, bertahap dan berkelanjutan.

“Mudah-mudahan apa yang telah dihasilkan ini kiranya akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat kita sehingga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MPU Aceh ini kiranya akan menjadi sebuah panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” ujar Hatta.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *