Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Diduga Dikendalikan Pihak Ketiga, Proyek P3-TGAI di Tegal Dinilai Menyimpang dari Prinsip Swakelola

IMG 20260727 WA0025
Papan informasi proyek P3-TGAI Tahun 2026 di Desa Sumbaga, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal yang kini menjadi sorotan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan prinsip swakelola.(Foto Dok hariandaerah.com)

Kabupaten Tegal – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal kini menjadi sorotan tajam. Indikasi dugaan penyimpangan dalam mekanisme pelaksanaan program berbasis swakelola ini mencuat setelah adanya pengakuan dari kalangan pengurus kelompok tani penerima manfaat.

Berdasarkan temuan di lapangan yang dihimpun oleh pegiat sosial, terungkap fakta bahwa pengelolaan keuangan tidak berada di tangan kelompok tani. Buku rekening yang menjadi sarana pencairan dana proyek justru diduga dipegang penuh oleh pihak pengusul atau aspirator.

Salah seorang ketua kelompok tani yang meminta identitasnya dirahasiakan mengakui bahwa peran mereka sangat terbatas.
“Kami hanya sekadar menerima manfaat. Buku rekening dipegang pihak aspirator. Mulai dari pengadaan material, penentuan tenaga kerja, hingga pengawasan di lapangan, kami tidak mengatur,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Aceh Resmikan Revitalisasi Situs Habib Bughak, Warisan Sejarah dan Wakaf Baitul Asyi

Fakta ini menimbulkan kekhawatiran serius karena bertentangan dengan hakikat prinsip swakelola, di mana kelompok penerima manfaat seharusnya menjadi pelaksana utama yang mandiri, bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran, teknis pekerjaan, hingga pertanggungjawabannya.

Kualitas Konstruksi Dipertanyakan
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan di Desa Sumbaga. Pantauan awak media di lokasi menunjukkan hasil konstruksi saluran irigasi dinilai kurang rapi dan tidak memperhatikan standar kualitas secara optimal. Masyarakat setempat pun menilai pengerjaan terkesan dilakukan secara asal-asalan.

Apabila hal ini terbukti benar, maka pelaksanaan program tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tujuan pemberdayaan masyarakat yang menjadi ruh Program P3-TGAI.

BACA JUGA:  Akses Jembatan Kutablang Ditutup Sementara, Pengendara Dialihkan ke Awe Geutah–Teupin Reudeup

Hingga berita ini diturunkan, pihak aspirator maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi menanggapi dugaan penguasaan rekening serta penyimpangan mekanisme tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak demi keberimbangan informasi.

Masyarakat pun berharap aparat pengawas dan instansi berwenang segera turun mengevaluasi pelaksanaan proyek ini. Program yang dibiayai uang negara diharapkan berjalan benar, berkualitas, dan benar-benar memberi manfaat maksimal bagi kesejahteraan petani.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *