Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Diduga Lakukan Pungli, Polres Nagan Raya Tahan Keuchik dan 4 Aparatur Gampong Serba Jadi

Nagan Raya
Polres Nagan Raya, Tahan 5 Tersangka Diduga Lakukan Pungli. (Foto: hariandaerah.com/Sofyan).

NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, dengan resmi, melakukan tindakan penahanan terhadap Keuchik dan empat aparatur Gampong Serba Jadi yang berada di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Keuchik dan empat aparatur Gampong Serba Jadi, diduga terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) yang terjadi dalam transaksi jual beli tanah yang melibatkan masyarakat. Penahanan ini dilakukan sebagai tindakan resmi untuk menyelidiki dugaan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Keuchik dan empat aparatur Gampong Serba Jadi merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mengaitkannya dengan dugaan pemerasan dalam kasus jual beli tanah. Tindakan penahanan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan dan bukti yang diajukan oleh warga terkait praktik yang merugikan tersebut, hari Rabu (7/6/2023),

“Kelima tersangka diduga kuat telah meminta uang sebesar Rp. 40 juta kepada masyarakat. Jumlah tersebut merupakan besaran yang harus dibayar oleh para korban sebagai syarat dalam proses jual beli tanah yang terlibat,” ujar AKP Machfud.

BACA JUGA:  Kasus TPPU Skandal IUP PT Antam  Hadirkan Terdakwa Windu Aji Sutanto, Sementara Komisaris PT LAM TLP Belum Dijadikan Tersangka

“Jumlah uang tersebut dipungut dari masyarakat Gampong sebesar 10 persen dari nilai transaksi jual beli tanah. Sejauh ini, sudah ada enam orang yang menjadi korban pemerasan oleh oknum aparatur Gampong tersebut,” tambahnya.

AKP Machfud juga menjelaskan, bahwa kelima aparatur Gampong tersebut diduga melakukan pemerasan dengan mengacu pada sebuah qanun gampong yang mereka klaim telah disepakati bersama.

“Namun, setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan bahasa kesepakatan mengenai praktik pemerasan dan pungutan liar sebesar 10 persen dari transaksi jual beli tanah di dalam qanun gampong tersebut,” ungkapnya.

Untuk saat ini Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya telah mengamankan lima aparatur gampong di Mapolres Kabupaten tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut, serta akan diproses sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Dr, Nurdin : Pasar Kuliner Patek Harus Difungsikan Kembali

Selain itu, AKP Machfud juga memberikan pengingat kepada Keuchik Gampong di Kabupaten tersebut untuk menjauhi segala bentuk kegiatan pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam setiap proses jual beli tanah serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan setempat.

Dalam tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polres Nagan Raya, kelima aparatur gampong yang ditahan secara resmi antara lain Sutarno sebagai Keuchik Gampong, Ruliyanto sebagai Sekretaris Gampong, serta Wahmin, Misrianto, dan Miswanto yang menjabat sebagai Kadus di Gampong tersebut.

Tindakan hukum ini dilakukan guna memastikan pemeriksaan lebih lanjut dan proses pengadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku bagi mereka.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *