BANDA ACEH – Kepala Dinas Sosial diwakili Sekretaris, Devi Riansyah, A.KS, M.Si mengikuti kegiatan sosialisasi pelayanan yang diinisiasi oleh lembaga Ombudsman RI dalam rangka penilaian kepatuhan terhadap Undang-Undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
Sosialisasi rencana kegiatan publik pada setiap unit pelayanan itu berlangsung sejak pukul 09.30 WIB melalui Zooom Meeting dan di pandu oleh Muammar Azwar, sebagai Keastinenan Pencegahan Maladministrasi kantor wilayah Ombudsman Aceh.
Amar menyebutkan, hal ini dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanannya pada pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggaran dan mencegah terjadinya malasministrasi.
Ia juga merincikan, batasan-batasan penilaian, pendidikan pada wilayah subtansi, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan yang ada pada unit pelayanan atau instansi pemerintah terkait.
Nantinya, kata amar evaluasi meliputi 4 Dimensi Penilaian yaitu dimensi Input (Pelaksana dan Sarana prasarana), dimensi Proses (Pemenuhan standar Pelayananan), dimensi output (Persepsi Masyarakat) dan Dimensi Pengawasan (Pengelolaan Pengaduan) di instansi yang dikunjungi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas, Devi pada saat sesi tanya jawab berharap, hal yang akan dilakukan Ombudsman RI dapat memperhatikan karakteristik dari Dinas/unit pelayanan itu sendiri.
Pasalnya, sejak terbitnya Permendagri 090 dan Kepmen 050 beberapa kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk Dinsos Provinsi mulai dipangkas, sebagian dilimpahkan kepada tanggungan Kabupaten/Kota.
icontohkan, yakni penanganan bagi kecacatan, sebelumnya Dinsos Aceh dapat memberikan bantuan untuk warga disablitas manapun, namun sejak munculnya Standar Pelayanan Miniman (SPM) Kemendagri, aturan dan layanan bagi kaum disabilitas hanya diperbolehkan bagi warga dalam panti saja.
Hal tersebut akan mempengaruhi persepsi publik terhadap Dinsos Aceh, padahal indikator standar penilaian pada tahun 2022 ini salah satunya mengacu pada hasil opini.
Jadi Kita berharap kepada Tim penilai dari Ombudsman agar dapat memahami karakteristik dan masalah dari setiap instansi, menilainya objektif mengingat banyak sekali perubahan kebijakan pasca munculnya aturan SPM Kemendagri,”
Terkait hal itu, Amar merespons positif yang sebelumnya telah dikatakan Sekretaris Dinsos Aceh itu, dirinya bersama tim akan masukan saran tersebut saat turun menilai pada 22 Agustus 2022 nanti.
“Terima kasih Pak Devi atas masukan dan sarannya, nanti kita akan tindak lanjut. Jika memang tugasnya di antara Provinsi dan Kabupaten/Kota, nantinya tim akan menilai sesuai kewenangannya saja di setiap tingkat daerah”.














