PADANG – Suasana Pasar Raya Padang pada Senin (15/9/2025) pagi terasa berbeda. Di sepanjang kawasan Pasar Raya, Jalan Permindo, Jalan M. Yamin, hingga Jalan Pattimura kini berdiri rambu-rambu baru bertuliskan tarif parkir resmi.
Pemasangan rambu ini merupakan langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang menata kembali wajah pusat kota sekaligus menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif parkir yang ditetapkan adalah: Kendaraan roda dua: Rp2.000, Kendaraan roda empat: Rp4.000, dan Kendaraan roda enam (bus/truk): Rp6.000.
Kepala Dishub Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan pemasangan rambu tarif ini diharapkan menghadirkan kepastian bagi masyarakat dan mencegah praktik pungutan liar.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian. Bayarlah sesuai aturan hanya kepada juru parkir resmi yang telah ditunjuk. Kepatuhan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman di pusat kota,” ujarnya.
Menurut Ances, juru parkir resmi yang dilengkapi atribut sah akan menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus membantu menjaga kelancaran arus kendaraan.
Para pedagang di Pasar Raya menyambut baik kebijakan ini. Dengan adanya rambu tarif parkir, mereka merasa lebih tenang dan terbebas dari kebingungan serta pungutan yang tidak resmi. Pengunjung pasar pun mendapat kepastian bahwa uang parkir yang dibayarkan menjadi bagian dari kontribusi membangun kota.
Langkah Dishub ini diharapkan menjadi simbol perbaikan tata kota. Dari penataan parkir yang lebih tertib, diharapkan lahir kenyamanan dan keteraturan yang lebih besar di pusat Kota Padang.














