TAKENGON – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh serta 45 SKPA di Lingkungan Aceh mengikuti FGD Intergrasi Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh di Hotel Parkside Gayo Petro, Takengon (11/5/2023).
Safrizal AR, S.Sos, MM selaku Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Plh PPID Utama Pemerintah Aceh mengutarakan bahwa semua SKPA perlu meningkatkan pengelolaan layanan informasi publik pada tahun 2023.
Menurut Safrizal, peningkatan pengelolaan layanan informasi itu dapat dilakukan dengan enam cara yaitu pemutakhiran informasi berkala; penyajian informasi barang/jasa; akses layanan informasi ramah disabilitas; penyebaran informasi melalui medsos; info dan datagrafis serta kolaborasi dengan berbagai pihak seperti instansi, akademisi, media, LSM dan komunitas.
Untuk itu, Arman Fauzi (Ketua Komisi Informasi Aceh) selaku nara sumber menyebutkan bahwa diperlukan penguatan kelembagaan PPID (dukungan sarana, SDM dan anggaran), berbagi pengalaman dan ketrampilan bagi sesama SKPA dengan pola “kakak asuh”.
Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi PPID Pelaksana dengan PPID utama mengenai tantangan yang dihadapi PPID Pelaksana serta peningkatan komunikasi dengan komisi informasi dalam memahami standar dan prosedur yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Informasi agar PPID Aceh bisa meningkatkan kinerja nya untuk Integrasi Informasi dan Persiapan Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Menuju Pemerintahan Terbuka.














