Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Diteriaki Maling, Kepala Pekon Dikeroyok Warga — Tiga Pelaku Diciduk, Polisi Janji Tindak Tegas

IMG 20250502 WA0074
Petugas Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan tersangka berinisial AS (34), pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Pekon Way Manak, Syafrudin. AS ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Pagelaran, Kamis (1/5/2025) malam, dan langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Foto: Dok. Polres Pringsewu)

Pringsewu – Aksi brutal warga yang berujung pada pengeroyokan Kepala Pekon Way Manak, Syafrudin (54), akhirnya mulai terungkap. Polres Pringsewu kembali menunjukkan taringnya dengan meringkus satu lagi pelaku berinisial AS (34), warga Pringsewu Selatan, Kamis malam (1/5/2025).

AS dicokok di rumah kerabatnya di Pekon Buminoto, Kecamatan Pagelaran, saat mencoba menghindari kejaran hukum. Namun upayanya sia-sia. Tim Satreskrim Polres Pringsewu yang dipimpin IPDA Candra Hirawan berhasil melumpuhkannya tanpa perlawanan.

“Ini pelaku ketiga yang sudah kami amankan. Proses hukum terus berjalan, dan kami pastikan tidak ada pelaku yang lolos,” tegas IPDA Candra, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Jumat (2/5/2025).

Tragedi memilukan ini terjadi Selasa malam, 18 Februari 2025. Saat itu, korban yang mengendarai mobil diduga bersenggolan dengan truk di wilayah Pringsewu. Bukannya berhenti, korban justru melanjutkan perjalanan. Sekelompok warga yang salah paham langsung mengejar, meneriakinya maling.

BACA JUGA:  TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Mengevakuasi Mayat Tanpa Identitas di Perairan Suralaya Banten

Kepanikan pun pecah. Mobil korban akhirnya terperosok ke saluran irigasi di Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa. Tanpa ampun, massa yang emosi langsung menghakimi. Pukulan bertubi-tubi mendarat ke tubuh Syafrudin hingga ia terkapar berlumuran darah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Mobil dinas yang dikendarainya pun rusak parah.

“Video pengeroyokan itu sempat viral. Kami dalami, kami identifikasi, dan satu per satu pelaku mulai kami bekuk. Sebelumnya dua pelaku, SB (24) dan YF (25), lebih dulu kami tangkap pada 14 April,” ungkap IPDA Candra.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Senjata Tajam, Rencana Periksa Kejiawaan Pelaku Pembunuhan di Pugung Tanggamus

AS kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Namun bagi polisi, ini belum selesai.

“Kami masih buru pelaku lain. Kami tidak akan berhenti sebelum semua yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Tak hanya menangkap, polisi juga memberikan pesan keras kepada masyarakat: jangan main hakim sendiri!

“Kalau ada kejadian mencurigakan, jangan bertindak gegabah. Laporkan ke kami. Jangan sampai niat menolong berubah jadi pidana,” tegas IPDA Candra. (Vit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *