PRINGSEWU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu menegaskan tidak pernah menyatakan akan memanggil para pelaku usaha jasa cetak sawah yang belakangan diberitakan sejumlah media online sebagai kegiatan tambang ilegal galian C tanah liat di Kecamatan Pagelaran Utara.
Kepala DLH Kabupaten Pringsewu, Dr. Ulin Noha, kepada Hariandaerah.com menjelaskan, pemberitaan yang menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan adalah tidak benar. Informasi tersebut muncul akibat miskomunikasi dan salah penafsiran atas keterangannya ketika dikonfirmasi wartawan.
“Saya hanya menyampaikan bahwa DLH akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap seluruh aktivitas yang ada, termasuk yang diberitakan di Pagelaran Utara. Pengawasan ini memang sudah diagendakan, dan berlaku untuk seluruh kegiatan tambang di Kabupaten Pringsewu, tidak hanya satu lokasi,” tegas Ulin Noha.
Ia menambahkan, hasil pemantauan sementara di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan di Pagelaran Utara yang disebut-sebut sebagai tambang galian C, merupakan aktivitas mencetak sawah.
Ulin Noha menegaskan, DLH tidak berhak memanggil maupun memeriksa dugaan pelanggaran terhadap izin tambang. Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup hanya terbatas pada pengawasan dan pemantauan dampak lingkungan dari setiap aktivitas.
“Fokus kami adalah memastikan kegiatan di lapangan tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Penindakan hukum terkait izin tambang bukan ranah DLH,” jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, DLH Kabupaten Pringsewu berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait kegiatan jasa cetak sawah maupun isu tambang ilegal yang sempat muncul di pemberitaan. ( vit )








