LHOKSEUMAWE — Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Program Studi Magister Ekonomi Syariah UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe. Ketua Program Studi sekaligus dosen, Dr. Harjoni, S.Sos.I., M.Si., CPM., terpilih sebagai pembicara panel dalam Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) ke-9, yang digelar pada 26–28 Juli 2025 di Hotel Sari Pacific, Jakarta.(02/08/25)
Forum nasional bergengsi ini merupakan bagian dari peringatan Milad Emas ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mengangkat tema “Peran Fatwa dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa.”
Dr. Harjoni mempresentasikan makalah berjudul:
“Ijtihad Maqashidi in Digital Finance: Fatwa Responses to Cryptocurrency, NFTs, and Fintech in Enhancing al-Maslahah al-‘Ammah.”
Makalah ini membahas tantangan keuangan digital terhadap sistem ekonomi Islam dan pentingnya fatwa berbasis maqashid al-shariah dalam merespon perkembangan seperti cryptocurrency, NFT, dan fintech.
Dalam seleksi ketat, hanya 62 pemakalah yang terpilih dari 204 abstrak dan 125 full paper. Kehadiran Dr. Harjoni menunjukkan kapasitas akademik Aceh dalam kontribusi pemikiran keislaman di level nasional.
Ini menjadi bukti nyata kiprah UIN Sultanah Nahrasiyah dalam menjawab isu-isu kontemporer keuangan syariah secara akademik dan praktis, serta mempertegas peran perguruan tinggi di luar kota besar sebagai bagian penting dari diskursus intelektual nasional.









