BANDA ACEH – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh (DPKA) melaksanakan pemusnahan arsip Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) pada Selasa (17/10/2023) dalam upaya menciptakan efisiensi dan menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip.
Kegiatan pemusnahan arsip ini telah mengacu pada ketentuan, termasuk Jadwal Retensi Arsip (JRA), serta telah mendapat rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia. DPKA juga telah merujuk pada Surat Keputusan Gubernur tentang pemusnahan arsip, sehingga pemusnahan bisa dilakukan dengan tepat dan sesuai aturan.
Pemusnahan arsip merupakan langkah untuk mengurangi jumlah arsip dan menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan informasi yang terdapat dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr. Edi Yandra STP MSP, menyampaikan pentingnya pemusnahan arsip sebagai upaya menghindari penumpukan arsip di depo arsip. Tindakan ini juga memberikan jaminan terhadap keamanan data dan informasi yang ada dalam arsip, sehingga tidak akan jatuh ke tangan yang tidak berhak.
“Bahkan, bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” ujar Dr. Edi Yandra.
Seluruh proses pemusnahan arsip dilaksanakan dengan cermat dan terkontrol agar tidak ada kerugian data yang dihasilkan. Upaya ini juga berkontribusi pada penyelenggaraan kearsipan yang lebih efisien dan mematuhi standar ketentuan yang berlaku.














