Daerah  

DPRA Usir Jubir Pemerintah Aceh Dari Ruang Sidang, Ketua Komda LP-KPK Aceh Kecewa

aceh
Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibu Khatap (Foto: hariandaerah.com/H).

BANDA ACEH – Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ibnu Khatab sangat kecewa terkait peristiwa hari ini pada Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), terjadi Pengusiran Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dari ruang Sidang Paripurna. Menilai ini merupakan pola pikir anggota DPRA  yang tidak rasional.

Hal tersebut disampaikan, ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab kepada media hariandaerah.com, RAbu (13/9/2023).

“Saya sangat kecewa atas kejadian terhadap Jubir Pemerintah Aceh MTA di depak (diusir) dari ruang Sidang Paripurna tentang penyampaian nota rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2024,” kata Ibnu Khatab.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Aceh Dorong ASN Berprestasi dan Cinta Keluarga

Lebih lanjut,  Ibnu Khatab mengatakan, tahapan eksekutif telah pengusulan RAPBA TA 2024 kepada lembaga legislative dan tahapan itu harus melalui proses pembahasan KUA dan PPAS sesuai regulasi atau Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.

“Namun proses tersebut Lembaga DPRA semestinya mempercepat pembahasan dan atau penetapan APBA tahun Anggaran 2024, sehingga terwujudnya suatu kekompakan legislatif dan eksekutif dalam membangun Aceh, berdasarkan sesuai RPJM dan RPJP Pemerintah Aceh,” ujarnya.

BACA JUGA:  Sesuai Intruksi, Pj Bupati Nagan Raya Sidak Diskominfotik Baik Halaman Maupun Ruangan Kantor

Dikatakan  Ibnu, hari ini pihaknya sangat menyesali atas sikap  Ketua DPRA Samsul Bahri alias Pon Yahya diduga merekomendasikan pengusiran jJubir Pemerintah Aceh dari dalam Sidang Paripurna pembahasan tentang RAPBA tahun anggaran 2024.

“Dia seharusnya tidak semena-mena merespon usulan anggota  salah seorang Anggota DPRA, apabila terjadi ketegangan anggota berbagai instrupsi solusi bisa bersikap Sidang diskor beberapa menit menempuh lajur mediasi,  tuturnya.

Menurut Ibnu, setiap pembahasan dan pengesahan APBA Tahun Anggaran melalui Sidang Paripurna secara terbuka untuk umum, anggota dewan persertanya sidang dan masyarakat dibolehkan melihat sesuai amanat UU.  mengusir Juru bicara Pemerintah Aceh dalam sidang DPR Aceh, rakyat nilai anggota legislatif tidak rasional dan tidak ada integritas.

BACA JUGA:  Pemkot Lhokseumawe Raih Penghargaan UHC Awards 2023 Dari BPJS

“Kita berharap kepada seluruh anggota legislatif DPRA  untuk berfikir sedikit bagaimana membangun Pemerintahan Aceh yang baik bermarwah dan bermartabat. Pertanyaannya dimana tanggung jawab moral wakil rakyat terhadap masyarakat Aceh, jika selalu terjadi benturan antara legislatif dan eksekutif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *